Ahli Waris dan Petugas Satpol PP Sempat Bersitegang saat Proses Eksekusi Lahan di Pos Pengumben
Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan petugas saat pelaksanaan eksekusi lahan sekitar 7 hektar di Jalan Pos Pengumben Lama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan petugas saat pelaksanaan eksekusi lahan sekitar 7 hektar di Jalan Pos Pengumben Lama, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (4/12/2019).
Keluarga ahli waris beserta kuasa hukumnya dan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang datang untuk lakukan eksekusi dihadang oleh petugas Satpol PP dan Pamdal Dinas Kehutanan DKI Jakarta yang menduduki di lahan tersebut.
Padahal, kuasa hukum ahli waris selaku pihak penggugat turut membawa surat perintah eksekusi usai memenangkan gugatan atas sengketa lahan tersebut melawan Pemprov DKI Jakarta.
"Warga negara yang baik itu yang patuh pada hukum," ujar seorang kuasa hukum ahli waris, Fredi Simanungkalit kepada petugas Satpol PP yang berjaga di lokasi, Rabu (4/12/2019).
Menurutnya, apa yang dilakukan Pemprov DKI yang mengerahkan Satpol PP untuk menghalangi eksekusi lahan merupakan contoh buruk bagi penegakan hukum.
"Sampaikan pada gubernur kalian, ini contoh yang sangat buruk karena tidak patuh pada hukum. Pepesan kosong semua omongan kalian itu," kata Fredi.
"Diluar sana pedagang kalian hukum, disini apa kalian bicara hukum ini sudah inkrah," tambahnya dengan nada kesal.
Mendapat protes itu, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat selaku penanggungjawab lapangan menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas.
"Kami hanya jalankan tugas," kata Tamo.
Sementara itu, Ketua kuasa Hukum ahli waris Rizal Patuan Lubis menegaskan pihaknya memenangkan sengketa lahan ini mulai dari tingkat pengadilan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Kami mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, kami dimenangkan, Pemda dianggap tidak sah. Kemudian dia (Pemprov) banding, sudah diputus di pengadilan tingkat banding pemohonannya ditolak. Kemudian kasasi, ditolak juga kasasinya oleh MA, berarti kan kami sudah berkekuatan hukum tetap," kata Rizal di lokasi, Rabu (4/12/2019)
Rizal menegaskan, pihaknya sudah cukup bersabar dengan tindakan Pemprov DKI Jakarta yang dianggapnya tak menghormati putusan hukum yang sudah inkrah.
Pasalnya, kata dia, peringatan yang dilayangkan PN Jakarta Barat agar mereka mengosongkan lahan tersebut tak juga digubris.
• Jelang Adipura 2019, Lurah Pulau Untung Jawa Gelar Kegiatan Bersih-bersih
• Timnas U-23 Indonesia Tampil Gemilang di SEA Games, Indra Sjafri Ungkap Peran Penting Pemain Senior
• Pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk Rektor UI Terpilih Profesor Ari Kuncoro
"Sesuai aturan hukum yang berlaku, PN Jakbar sudah memberikan peringatan kepada Pemda untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela, tapi tidak hadir dr pihak Pemda ini. Kasih lagi peringatan kedua, tidak hadir juga. Maka dianggap mereka tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela," kata Rizal.