Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Tangerang Laporkan Perusakan Portal Sungai Turi ke Polisi

pelaporan ini sebagai bentuk perhatian terhadap aset Pemkab Tangerang. Rijal pun berharap, pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pemkab Tangerang Laporkan Perusakan Portal Sungai Turi ke Polisi
ISTIMEWA/Warta Kota
Pihak Pemkab Tangerang seusai melaporkan perusakan portal ke Polres. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi melaporkan perusakan portal dan barier di Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Pemkab Tangerang resmi melaporkan perusak portal ke Polres Metro Tangerang Kota, dengan Nomor TBL/B/1097/XII/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota.

Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Tangerang, Abdullah Rijal mengatakan, pihaknya telah melaporkan terduga perusak aset milik Pemkab Tangerang dengan Pasal 170 Jo 406 KUHP, dan Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang Pengrusakan Jo Pencurian.

"Pelaporan terkait perusakan aset daerah di Jalan Sungai Turi," jelasnya selepas pelaporan di Polres Metro Tangerang Kota dilansir Warta Kota.

Rijal menuturkan, foto-foto portal dan barier yang dirusak dijadikan sebagai barang bukti pelaporan.

"Yang dilaporkan kita belum menunjuk pelakunya karena masih dalam penyelidikan. Kowarban memang fakta di lapangan ada spanduknya, tapi kita belum mengetahui maksud dan tujuannya," katanya.

Menurutnya, pelaporan ini sebagai bentuk perhatian terhadap aset Pemkab Tangerang. Rijal pun berharap, pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini. 

"Kita nanti lihat perkembangannya. Menunggu kepolisian," paparnya.

Sekretaris Kecamatan Pakuhaji Yandri Permana menambahkan, pihaknya heran bila aset milik Pemkab Tangerang ini dirusak oknum warga. Sebab, aspirasi warga yang menginginkan pelebaran jalan di Jalan Sungai Turi sudah dipenuhi.

BERITA REKOMENDASI

"Kami heran. Sebenarnya portal sudah dilebarkan untuk memenuhi keinginan warga. Tapi tetap dirusak segelintir warga saja," katanya.

Sebelumnya, Portal Jalan Sungai Turi dan barrier di Jalan Sungai Turi dirusak sekelompok warga. Perusakan terjadi dua kali, pada 16 dan 27 November 2019.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemkab Tangerang Polisikan Perusak Portal Sungai Turi, https://wartakota.tribunnews.com/2019/12/03/pemkab-tangerang-polisikan-perusak-portal-sungai-turi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas