Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Ilegal di Tangerang yang Kena Razia Berprofesi Pemain Bola Antarkampung

Penangkapan WNA ilegal tersebut dilakukan pada hari Kamis (5/12/2019) di apartemen-apartemen yang tersebar di Kabupaten Tangerang.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in WNA Ilegal di Tangerang yang Kena Razia Berprofesi Pemain Bola Antarkampung
Tribunnews/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Selain tidak memiliki izin tinggal dan buku paspor kebangsaan, sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) ilegal yang diamankan para petugas Imigrasi di kawasan Kabupaten Tangerang adalah diduga melakukan tindak kejahatan.

Beberapa diantaranya adalah diduga juga melakukan tindakan asusila di kawasan elite Kabupaten Tangerang.

“Memang sebagian dari mereka ini bermain sepak bola antarkampung, ada juga yang profesinya penipuan online. Ada juga yang maaf, asusila,” kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Novan indrianto di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin (9/12/2019) seperti dilansir TribunJakarta.com.

Hal tersebut adalah diperkuat dengan barang bukti berupa beberapa laptop dan handphone yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Namun, Novan mengaku masih mendalami tindak kejahatannya dan akan berkoordinasi dengan Polri apabila ada diantara mereka yang terbukti.

Baca: Seekor Anjing Diikat di Luar Apartemen Tanpa Makan dan Minum oleh Pemiliknya, Ini Fakta Sebenarnya

“Ada sembilan orang yang kami dalami dari pada alat bukti, mengenai keberadaan 16 orang lainnya juga kami masih dalami keberadaannya dan kejahatannya. Yang jelas izin tinggal tidak ada,” papar Novan.

Sebelumnya, sebanyak 25 Warga Negara Asing (WNA) berkulit hitam diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang di kawasan Kabupaten Tangerang.

Berita Rekomendasi

Penangkapan WNA ilegal tersebut dilakukan pada hari Kamis (5/12/2019) di apartemen-apartemen yang tersebar di Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi mengatakan penangkapan berdasarkan laporan warga sekitar yang resah dengan keberadaan WNA ilegal tersebut.

“Adanya informasi yang berasal dari masyarakat pada Rabu hari sebelumnya, malam langsung kita eksekusi di beberapa apartemen di Tangerang,” kata Imam di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin (9/12/2019).

Beberapa WNA ilegal tersebut diamankan di beberapa apartemen elite seperti Apartemen Paragon Karawaci, Apartemen Casa De Parco BSD, dan apartemen Saveria BSD.

Beberapa juga diamankan di dalam cluster atau perumahan di Kabupaten Tangerang seperti Cluster Menagio Gading Serpong, Cluster Virginia Village Gading Serpong, dan Cluster Samara Villagee Gading Serpong.

Dari penangkapan tersebut, terdata ada 22 WNA asal Nigeria, 2 WNA asal Pantai Gading, dan satu orang WNA asal Afrika Selatan.

Menurut Imam, ke-25 WNA tersebut adalah diamankan karena ada sebagian yang tidak mampu menunjukan dokumen keimigrasian.

“Dari 25 orang WNA ini enam orang memiliki paspor yang masih berlaku tapi izin tinggalnya sudah habis 30 hari. Lalu 19 orang lainnya tidak dapat menunjukan paspor kebangsaannya,” kata Imam.

Untuk proses selanjutnya, lanjut dia, pihaknya punya waktu 30 hari untuk menyelesaikan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak kedubes dari negara masing-masing.

“Kalau benar yang bersangkutan adalah warga negaranya, maka akan kita deportasi,” tegas Imam.
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas