Polisi Sebut Kasus Persekusi 2 Anggota Banser NU Tinggal Tunggu Waktu Penangkapan Pelaku
Kombes Pol Bastoni Purnama menyebut penangkapan terhadap pelaku persekusi dua anggota Banser NU tinggal menunggu waktu saja.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama menyebut penangkapan terhadap pelaku persekusi dua anggota Banser NU tinggal menunggu waktu saja.
"Tinggal menunggu waktu penangkapannya saja, jadi saya kira tidak perlu kita membuat DPO (daftar pencarian orang)," ujar Bastoni di Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Pihak kepolisian sadar pelaku berpotensi melarikan diri karena video perbuatannya telah viral di jejaring media sosial.
Baca: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Persekusi Terhadap 2 Anggota Banser NU di Jakarta Selatan
Namun, Bastoni menegaskan pihak kepolisian sudah mengetahui wajah, alamat, dan inisial pelaku persekusi.
Sehingga imbauan yang diberikan kepada pelaku ialah agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan.
Baca: Guntur Romli Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Persekusi Anggota Banser NU
"Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri, diproses dalam penyelidikan kita sehingga masalah cepet selesai dan tidak menjadi besar agar tidak menjadi konflik antara ormas-ormas yang ada di Jaksel," ujarnya.
Menurut Bastoni, tim Reskrim sudah diturunkan untuk melalukan pendalaman kasus dengan menggali keterangan terhadap empat orang saksi.
"Sampai saat ini ada empat orang saksi yang sudah diperiksa, kemudian kita juga masih melakukan olah TKP mencari alat bukti yang lain," kata Bastoni.
Kantongi identitas pelaku
Kepolisian mengaku sudah mengantongi identitas pelaku persekusi terhadap dua anggota Banser NU, Eko dan Wildan.
Meski begitu, pihak kepolisian hingga saat ini masih berupaya mencari keberadaan pelaku.
"Tersangka sudah kita ketahui wajahnya, alamatnya, kemudian inisialnya. Sementara kita melakukan mencari tersangka untuk diambil. Pelaku untuk sementara satu inisialnya H, sekarang proses pencarian," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnawa di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Bastoni mengatakan persekusi terhadap Eko dan Wildan terjadi pada 10 Desember 2019 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca: Muhadjir Effendy Dukung Program Merdeka Belajar yang Digagas Nadiem Makarim
Lokasi kejadian tepatnya berada di seberang toko Holland Bakery.
Saat itu kedua korban dalam perjalanan dari arah Pasar Jumat menuju Depok.
"Mereka dibuntuti beberapa orang. Di TKP akhirnya Banser tersebut sempat dipepet, juga dengan kata-kata yang agak keras sehingga pelaku merasa terancam dan terintimidasi," kata Bastoni.
Selain itu, aksi persekusi tersebut ternyata juga divideokan oleh pelaku dan akhirnya menjadi viral.
Baca: Menpan RB Tegaskan Surat Keputusan Bersama 11 Kementerian Soal Radikalisme Tetap Dijalankan
Bastoni mengatakan, kedua anggota Banser NU tersebut kemudian melapor kepada ketua Banser NU Jakarta Selatan, Muhammad Anwar.
"Saudara Muhammad Anwar kemudian menghubungi Polres Jaksel dan membuat laporan kemarin malam. Setelah itu kita (pihak kepolisian) melakukan langkah-langkah. Kasat Reskrim melalukan upaya mencari alat bukti, saksi-saksi," ujar Bastoni.
Sampai saat ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
"Kemudian juga kita masih melakukan olah TKP mencari alat bukti yang lain," kata Bastoni.