Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sisir Parkiran Lippo Mal Puri, Petugas Tempeli Mobil Mewah yang Tunggak Pajak

Razia tersebut digelar di parkiran P4, P3, LG kawasan Lippo Mal Puri di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sisir Parkiran Lippo Mal Puri, Petugas Tempeli Mobil Mewah yang Tunggak Pajak
Kompas.com
Razia mobil yang menunggak pajak di parkiran Mal Lippo Puri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama dengan Samsat Jakarta Barat kembali menggelar razia bagi penunggak pajak kendaraan mobil.

Razia tersebut digelar di parkiran P4, P3, LG kawasan Lippo Mal Puri di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kurang lebih selama 1,5 jam, tim BPRD dan Samsat Jakarta Barat berhasil menemukan sekitar 8 kendaraan mewah yang menunggak pajak.

Mobil pertama yang berhasil ditemukan petugas di parkiran itu bermerek Lexus bernomor polisi B 1646 BJJ.

Saat dicek, mobil Lexus tersebut menunggak pajak sebesar Rp 6 juta.

Mobil itu menunggak pajak selama satu tahun. Petugas pun segera menempel stiker penunggakan pajak berwarna merah di kaca mobil.

Baca: Toyota Lexus Jadi Incaran Utama Yakuza Jepang, Sindikat Ditangkap Polisi

Tidak hanya ditempel stiker, wiper mobil itu juga disisipi surat pemberitahuan penunggakan pajak.

Berita Rekomendasi

Selain mobil Lexus, petugas juga menemukan mobil Toyota Agya TRD S hitam dengan nomor polisi B 2991 BOP, Toyota Agya Putih bernopo B 1845 PRN, Toyota Fortuner Putih B 1973 UJP, Honda H-RV Hitam B 125 SLV, Toyota Alphard Hitam B 167 STN, dan Nissan Grand Livina Silver B 1750 SVC.

Dalam razia ini petugas juga tidak menemukan pemilik mobil. Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto mengatakan dalam razia ini total kerugian dari penunggakan pajak diperkirakan mencapai Rp 40 juta.

"Kami imbau kepada pemilik kendaraan yang belum lakukan daftar ulang segera bayar kewajiban anda karena sampai 30 Desember ada penghapusan sanksi dan peringanan pokok terhadap BBN (Bea Balik Nama)," kata Joko, Kamis (12/12/2019).

Joko mengatakan razia semacam ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Jadi masih ada potensi sekitar Rp 7 miliar lagi dari pajak mobil mewah. Jadi sampai saat ini masih terus kami imbau kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya," kata Joko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Lexus hingga Fortuner Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Parkiran Mal"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas