Gubernur DKI Anies Baswedan Beri Penghargaan Diskotek Colosseum, Sekda DKI: Sudah Bersih Narkotika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penghargaan Adikarya Wisata pada diskotek Colosseum Jakarta.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penghargaan Adikarya Wisata pada diskotek Colosseum Jakarta.
Terkait penghargaan tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memberikan penjelasan.
Berdasar penuturannya, diskotek Colosseum dinilai sudah bersih dari narkotika.
"Tempat itu sudah tidak terjadi yang dilarang menurut Perda kami," jelas Saefullah yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).
Ia menerangkan, hal-hal yang dilarang itu antara lain perdagangan atau peredaran narkotiba, sabu-sabu, dan barang-barang terlarang lainnya.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menegaskan semua sudah di level kebijakan dan aktivitas masyarakat yang taat pada aturan pasti diapresiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
DKI Jakarta di penghujung 2019 ini menarik perhatian masyarakat.
Pasalnya, belum lama ini DKI Jakarta juga menjadi perbincangan.
Publik tak lupa dengan polemik Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang beberapa waktu menjadi obrolan.
Baca: 3 Hari Lagi Disparbud Jakarta akan Pilih 31 Pemenang Adikarya Wisata 2019
Baca: Hadiri Reuni Akbar 212, Inilah Sambutan Anies Baswedan, Serukan Keberagaman & Persatuan Bangsa
Polemik Anggaran DKI Jakarta
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana mendadak jadi sorotan saat ia secara lantang membongkar keanehan APBD DKI Jakarta pada akhir Oktober lalu.
William berhasil menemukan kejanggalan APBD DKI Jakarta 2020 yang di dalamnya terdapat anggaran RP 82,8 miliar untuk membeli lem aibon.
Temuan keanehan di dalam APBD DKI Jakarta itu menjadi bahan perbincangan di berbagai media mainstream.
Namun, setelah keberanian Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini, William harus rela akan dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPRD DKI jakarta.
Badan Kehormatan DPRD DKI jakarta menilai William melanggar kode etik DPRD DKI.
Hal ini mengacu pada Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Pasal 13 ayat 2.
Selain itu, apabila berbicara tentang Anies Baswedan, tentu membuat publik ingat soal program rumah dengan DP Rp 0.
Rumah dengan DP Rp 0
Sebelumnya, Anies mengingatkan masyarakat agar memiliki tabungan.
Pemohon program rumah dengan Down Payment (DP) atau uang muka Rp 0, dihimbau untuk memiliki tabungan di bank.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Nanti satu di antara syarat untuk bisa mendaftar program DP Rp 0, harus punya tabungan. Jadi, mulai menabung sekarang," tutur Anies yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (12/12/2019).
Ia menambahkan, pemohon yang berhasil mengikuti program tersebut akan membayar cicilan per bulan melalui jumlah uang yang ada di tabungan masing-masing.
Berdasar pengalaman sebelumnya, diketahui banyak pemohon tidak lolos.
Hal itu terjadi karena para pemohon memiliki pinjaman di bank.
Tanggungan pinjaman tersebut dianggap menjadi penghambat untuk mengikuti program rumah dengan DP RP 0.
Pembangunan Rumah DP Rp 0 Kedua
Program pembangunan rumah dengan DP Rp 0 ini dilaksanakan untuk kedua kalinya.
Pembangunan rumah di program sebelumnya berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Untuk pembangunan kedua, akan dibangun di Cilangkap, Jakarta Timur.
Anies menegaskan, beban membayar rumah kontrakan apabila dihitung jumlahnya hampir sama dengan menyicil pembelian rumah.
Rumah dengan DP RP 0 ini menurutnya mampu mengatasi persoalan masyarakat.
Pasalnya, masyarakat seringkali tidak mampu melunasi uang muka pembelian rumah yang nominalnya lumayan besar.
Maka dari itu, pemerintah kini menawarkan kemudahan melalui program tersebut.
"Minat tinggi, kemampuan tinggi tapi ada situasi yang tidak seperti pembeli (dari kalangan) tengah ke atas," tuturnya.
Menurutnya, pembeli dari kalangan tengah ke atas bisa diselesaikan melalui mekanisme pasar.
Hal tersebut dikarenakan masyarakat dari kalangan tersebut sudah memiliki sumbe pendapatan yang cukup.
Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut syarat lain yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk dapat mengikuti program rumah DP Rp 0:
1. Mempunyai gaji di bawah Rp 7 juta, namun memiliki upah minimum pegawai.
2. Merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan memang belum memiliki rumah sebelumnya.
3. Miliki KTP DKI Jakarta.
Dilansir dari laman resmi Sarana Jaya, sarana-jaya.co.id, pendaftaran dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Atau dapat mengunjungi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta yang berada di Jakarta Pusat
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)