Pemprov DKI Jakarta Akan Gratiskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, hal ini dilakukan guna mempercepat era kendaraan listrik berbasis baterai.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memberikan beberapa insentif kepada para pengguna kendaraan listrik di Ibu Kota pada 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, hal ini dilakukan guna mempercepat era kendaraan listrik berbasis baterai.
Adapun insentif yang diberikan berupa gratis pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan keringanan pajak tahunan.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Berikan Penghargaan Untuk Diskotek Colosseum, Jadi Trending Twitter
Baca: Resmikan Equinara Pulomas Breeding Center, Anies Baswedan Harapkan Lahir Kuda Potensial
"Saya sampaikan, BBN-KB mulai tahun depan itu nol persen, lalu PKB (pajak kendaraan bermotor) diskon 50 persen per tahun. Ini untuk kendaraan listrik (rendah emisi)," katanya di Jakarta, belum lama ini.
Anies berharap, kemudahan yang diberikan tersebut berbanding lurus dengan adanya perpindahan dari kendaraan konvensional ke listrik atau yang lebih rendah emisinya (ramah lingkungan).
Selain dari keringanan pajak, para pengguna kendaraan listrik juga akan mendapat hak istimewa lain yakni, bebas ganjil genap dan diskon tarif parkir.
"Terkait insentif parkir, kami sedang bicarakan teknisnya. Karena kalau urusan parkir menyangkut pihak swasta juga," ujar dia.
"Melalui berbagai keringanan dan program-program ini, Ibu Kota Jakarta diharapkan juga bisa menjadi contoh dalam memberikan dukungan terhadap kendaraan listrik," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Bakal Gratiskan Pajak BBN-KB Kendaraan Listrik"