Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penipuan Berkedok Perumahan Syariah, Tipu Ribuan Orang Hingga Raup Rp 40 Miliar

Penipuan berkedok perumahan syariah fiktif berhasil diungkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Penipuan Berkedok Perumahan Syariah, Tipu Ribuan Orang Hingga Raup Rp 40 Miliar
Lusius Genik
Pihak kepolisian kembali merilis pengungkapan kasus penipuan bermodus perumahan berbasis syariah di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Penipuan berkedok perumahan syariah fiktif berhasil diungkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sindikat penipuan perumahan syariah fiktif telah menipu sebanyak 3.680 orang.

Dari barang bukti spanduk yang diamankan polisi, perumahan fiktif itu bernama Amanah City Superblock.

Para tersangka menjanjikan korbannya rumah di kawasan Maja, Lebak, Banten.

"Ada 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Raup Rp 40 miliar

Empat orang sindikat mafia perumahan syariah fiktif mengaku menggunakan uang hasil menipu untuk berbagai keperluan.

Berita Rekomendasi

"Pembayaran dari korban digunakan buat bayar gaji karyawan, pembebasan lahan, dan sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Senin (16/12/2019).

Namun, lanjut dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akan terus melacak aliran dana tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka, yakni Moch Arianto, Suswanto, Cepi, dan Supikatun.

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas