Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penipuan Berkedok Perumahan Syariah, Tipu Ribuan Orang Hingga Raup Rp 40 Miliar

Penipuan berkedok perumahan syariah fiktif berhasil diungkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Penipuan Berkedok Perumahan Syariah, Tipu Ribuan Orang Hingga Raup Rp 40 Miliar
Lusius Genik
Pihak kepolisian kembali merilis pengungkapan kasus penipuan bermodus perumahan berbasis syariah di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Penipuan berkedok perumahan syariah fiktif berhasil diungkap Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sindikat penipuan perumahan syariah fiktif telah menipu sebanyak 3.680 orang.

Dari barang bukti spanduk yang diamankan polisi, perumahan fiktif itu bernama Amanah City Superblock.

Para tersangka menjanjikan korbannya rumah di kawasan Maja, Lebak, Banten.

"Ada 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Raup Rp 40 miliar

Empat orang sindikat mafia perumahan syariah fiktif mengaku menggunakan uang hasil menipu untuk berbagai keperluan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pembayaran dari korban digunakan buat bayar gaji karyawan, pembebasan lahan, dan sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Senin (16/12/2019).

Namun, lanjut dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya akan terus melacak aliran dana tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka, yakni Moch Arianto, Suswanto, Cepi, dan Supikatun.

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas