Penghargaan Adikarya Wisata Colosseum Dicabut, Sekda DKI Jakarta Temukan Fakta Lain
Berdasarkan penuturan SekdaPemprov DKI Jakarta, Saefullah, pencabutan penghargaan berdasarkan perkembangan fakta yang terjadi di lapangan.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
Catatan BNNP
Berdasarkan catatan BNNP DKI Jakarta, Diskotek Colosseum ternyata menjadi satu di antara tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup karena temuan tersebut.
Meski demikian, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta masih menempuh tahap memanggil dan memberi teguran tertulis kepada pemilik Diskotek Colosseum.
Tanda Tangan Cetak Gubernur DKI Jakarta
Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.
Dalam situs resmi Pemprov DKI Jakarta, piagam penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur Anies Baswedan atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Anies Baswedan sempat memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.
Saefullah menyebut jika sampai ada kelalaian dalam penilaian, maka ada sanksi yang berlaku, termasuk penonaktifan.
“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Saefullah.
"Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan."
"Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi.”
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Ifa Nabila)