Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghargaan Adikarya Wisata Colosseum Dicabut, Sekda DKI Jakarta Temukan Fakta Lain

Berdasarkan penuturan SekdaPemprov DKI Jakarta, Saefullah, pencabutan penghargaan berdasarkan perkembangan fakta yang terjadi di lapangan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
zoom-in Penghargaan Adikarya Wisata Colosseum Dicabut, Sekda DKI Jakarta Temukan Fakta Lain
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut penghargaan Adhi Karyawisata Diskotek Colosseum.

Berdasarkan penuturan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, pencabutan penghargaan berdasarkan perkembangan fakta yang terjadi di lapangan.

Ada beberapa fakta yang disebutkan Saefullah dalam konferensi pers di Balairung, Balaikota Jakarta, Senin (16/12/2019).

Fakta-fakta tersebut di antaranya, hasil kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Surat Teguran dari Kepala Dinas, Surat Pernyataan, serta ada tahapan-tahapan tim tidak cermat.

"Maka, pemberian Adhi Karyawisata 2019 kepada Colosseu dibatalkan," tutur Saefullah yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV,.

Sebelumnya, pemberian penghargaan Adhi Karyawisata kepada diskotek tersebut viral.

Penghargaan diberikan pada Senin (9/12/2019).

Baca: 4 Momen Hangat Pelukan Politik Sepanjang 2019, Ahok-Anies Baswedan hingga Surya Paloh-Jokowi

Baca: Pegawai Honorer Berendam di Got, Anies Baswedan Langsung Copot Lurah Jelambar

Berita Rekomendasi

Penghargaan Colosseum

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan penghargaan Adikarya Wisata pada diskotek Colosseum Jakarta.

Terkait penghargaan tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memberikan penjelasan.

Berdasar penuturannya, diskotek Colosseum dinilai sudah bersih dari narkotika.

"Tempat itu sudah tidak terjadi yang dilarang menurut Perda kami," jelas Saefullah yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (14/12/2019).

Ia menerangkan, hal-hal yang dilarang itu antara lain perdagangan atau peredaran narkotiba, sabu-sabu, dan barang-barang terlarang lainnya.

a
Tangkap Layar Penghargaan Adikarya Wisata untuk Diskotek Colosseum Jakarta (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menegaskan semua sudah di level kebijakan dan aktivitas masyarakat yang taat pada aturan pasti diapresiasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

DKI Jakarta di penghujung 2019 ini menarik perhatian masyarakat.

Pasalnya, belum lama ini DKI Jakarta juga menjadi perbincangan.

Publik tak lupa dengan polemik Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang beberapa waktu menjadi obrolan.

Dinas Pariwisata Cabut Penghargaan

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum, Senin (16/12/2019).

Pencabutan penghargaan ini menyusul temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang menyatakan 34 pengunjung Diskotek Colosseum positif menggunakan narkoba.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, BNNP DKI Jakarta sempat merazia Diskotek Colosseum pada 8 September 2019, lalu.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, 34 pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

34 pengunjung tersebut, 19 orang laki-laki dan 15 orang perempuan.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga menyebut pihaknya sudah memberikan rekomendasi penutupan Diskotek Colosseum kepada dinas terkait.

"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan. Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," ujar Tagam.

Adapun hukum yang mengatur adalah Pasal 54 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018.

Disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika di lokasi usaha maka izin usaha akan dicabut.

Bahkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa dilakukan secara langsung tanpa tahapan sanksi berupa teguran tertulis.

Catatan BNNP

Berdasarkan catatan BNNP DKI Jakarta, Diskotek Colosseum ternyata menjadi satu di antara tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup karena temuan tersebut.

Meski demikian, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta masih menempuh tahap memanggil dan memberi teguran tertulis kepada pemilik Diskotek Colosseum.

Tanda Tangan Cetak Gubernur DKI Jakarta

Diketahui, pemberian penghargaan kepada Diskotek Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019.

Dalam situs resmi Pemprov DKI Jakarta, piagam penghargaan itu dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur Anies Baswedan atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Namun, Anies Baswedan sempat memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

Saefullah menyebut jika sampai ada kelalaian dalam penilaian, maka ada sanksi yang berlaku, termasuk penonaktifan.

“Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Saefullah.

"Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan."

"Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi.”

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas