Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub: Tol Japek II Belum Bisa Dilalui Truk dan Bus

Kemenhub menegaskan bahwa tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II belum bisa dilalui oleh Bus dan Truk.

Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub: Tol Japek II Belum Bisa Dilalui Truk dan Bus
WARTA KOTA/Angga Bhagya Nugraha
Kendaraan melintasi Jalan Tol Jakarta Cikampek II atau Japek Elevated saat ujicoba cek perlintasan di Kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu ( 8/12/2019). PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), akan membuka jalan Tol Japek Elevated secara fungsional pada musim Libur Natal dan Tahun Baruu 2020 mulai tanggal 20 Desember mendatang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II belum bisa dilalui oleh Bus dan Truk.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hal ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kemenhub, dimana tol Japek II adalah kendaraan golongan 1 non bus non truk.

Menurut Budi, masih ada pengemudi bus dan truk yang belum mengetahui aturan ini sehingga ketika ingin memasuki tol layang, truk atau bus tersebut mundur kembali.

Budi juga mengatakan, keputusan untuk membuka Tol Japek II untuk bus dan truk tak berada di Kemenhub, namun melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Jasa Marga.

"Sementara kita masih berpegangan dangan regulasi yang kita buat, dengan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan PUPR. Untuk saat ini baru golongan satu non bus dan non truk. Sementara demikian. Kalau ada perkembangan selanjutnya, itu tergantung PUPR dan Jasa Marga," tutur Budi, Kamis (19/12).

Sementara itu, tol Japek II ini sudah beroperasi sejak Minggu (15/12). Selain hanya bisa digunakan oleh kendaraan ukuran kecil, kecepatan kendaraan juga dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Traffic Law Enforcement.

Dari hasil evaluasi pada 15 Desember tersebut, Budi mengungkap terdapat 4 kendaraan yang mengakami pecah ban, serta terdapat 1 kendaraan yang kehabisan bahan bakar. Menurut Budi, hal-hal ini berpotensi terjadi lebih besar pada tahun baru.

Berita Rekomendasi

Karena itu, Budi pun mengimbau pengendara untuk memastikan tekanan ban sesuai dengan petunjuk sebelum memasuki tol. Budi menjelaksan, kasus ban yang pecah di jalan tol banyak diakibatkan karena tekanan ban yang tak sesuai.

Pintu masuk ke Tol Layang Jakarta-Cikampek (Jakarta Cikampek Elevated II) dijaga petugas di KM10, di kawasan Caman, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) sepanjang 38,4 kilometer yang menghubungkan Cikunir-Karawang Barat ini tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan tol tersebut. Warta Kota/Alex Suban
Pintu masuk ke Tol Layang Jakarta-Cikampek (Jakarta Cikampek Elevated II) dijaga petugas di KM10, di kawasan Caman, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) sepanjang 38,4 kilometer yang menghubungkan Cikunir-Karawang Barat ini tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan tol tersebut. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Tak hanya itu, dia juga meminta pengemudi untuk mengisi bahan bakarnya terlebih dahulu mengingat begitu masuk tol Japek II, tidak akan ada rest area yang dilewati.

"Begitu kita naik [Tol layang] rest area terlewati. Nanti keluar di Km 57 baru ketemu pengisian BBM di sana. MEmang ada 1 rest area, tetapi itu kecil dan tidak ada BBM-nya. Jadi saya mohon masyarakat yang menggunakan tol elevated isilah BBMnya sebelum masuk ke tol," ujar Budi.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Kemenhub tegaskan tol Japek II belum bisa dilalui Truk dan Bus

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas