Cerita Sopir Taksi Online yang Peras Istri Siri karena Ancam Sebarkan Video Syur, Berakhir Masuk Bui
Cerita sopir taksi online yang memeras istri sirinya demi uang dengan mengancam sebarkan video syur, akhirnya pelaku masuk bui.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) ditangkap polisi karena memeras penumpang dengan video syur, Jumat (20/12/2019).
Cerita ini bermula saat AS memacari korban yang jadi istri sirinya, IH.
Tiga bulan menjalin cinta, ternyata IH mengandung anak AS yang kemudian dinikahi secara siri.
Namun yang mengejutkan, IH bukan satu-satunya wanita yang dinikahi secara siri oleh AS.
Saat ini, AS telah menikahi secara siri tiga wanita yang ternyata adalah mantan penumpangnya semua, termasuk IH.
Setelah menikahi IH, AS beralasan menabrak orang dan meminta uang kepada IH pada April 2019.
Ia pun meminta uang Rp 5 juta kepada IH untuk membayar ganti rugi.
Akhirnya, IH mentransfer uang tersebut ke rekening AS.
Masih di bulan yang sama, AS kembali meminta kartu ATM milik IH dan membawanya kabur.
Pada Mei 2019, IH meminta AS mengembalikan ATM-nya, tapi AS tidak bisa dihubungi.
Belakangan, AS telah menghabiskan uang di ATM korban sebesar Rp 13.525.000.
Sebenarnya, uang sebanyak itu akan digunakan IH untuk biaya persiapan persalinannya.
Enam bulan kemudian, tepatnya Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi IH untuk meminta uang.
Tak hanya memeras IH, AS mengancam akan menyebarkan video syur mereka saat berhubungan badan.
Pesan bernada ancaman itu AS kirimkan ke ponsel IH melalui WhatsApp disertai bukti video syur.
Di dalam pesan singkat itu AS juga mengancam akan menyebarkan video hubungan intim ke situs online.
AS berharap ancaman itu membuat IH semakin takut sehingga mau menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
Karena ketakukan dan merasa terancam, IH melaporkan perbuatan AS ke Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
Laporan IH dibenarkan oleh Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono.
"Korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami menangkap pelaku," kata Kompol Joko di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (20/12/2019), yang dikutip dari Tribunjakarta.com.
Berdasarkan cerita korban, dirinya mengaku kaget setelah mengetahui video yang dikirim AS adalah video hubungan intim mereka berdua.
"Hubungan suami istri direkam tanpa sepengetahuannya," sambung Joko.
Lantaran perbuatannya, AS yang tinggal di kediamannya di Tomang, Jakarta Barat, berhasil ditangkap polisi dan harus mendekam di jeruji besi Polsek Pademangan.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.