Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Utara Kerap Ancam Bunuh Nasabah yang Telat Bayar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kantor Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Utara Kerap Ancam Bunuh Nasabah yang Telat Bayar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Ruang kerja di dalam ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019). 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, selama ini memang pihak pinjaman online ini belum pernah mengirim penagih utang secara langsung.

"Sampai saat ini, ini belum ada keterangan yang sampai mendatangi tempat atau kediaman orang tersebut."

"Mereka masih pengancaman melalui media elektronik," kata Budhi.

Ruko yang digerebek polisi ini merupakan tempat usaha pinjaman online PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data.

Kedua perusahaan itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Selain DS, polisi juga sudah menetapkan tersangka terhadap LZ dan AR.

Tersangka LZ diketahui merupakan warga negara China yang berperan sebagai salah satu pemilik perusahaan.

Berita Rekomendasi

Sementara AR berperan sebagai supervisor di dalam ruko tersebut.

Sementara itu, dua orang lainnya warga negara China masih buron.

"Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara China, dan Mrs. Feng warga negara China. Tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.

Punya ratusan ribu nasabah

Perusahaan pinjaman online ilegal di Pluit Village sudah memiliki ratusan ribu nasabah.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ratusan ribu nasabah itu terbagi dalam dua jalur peminjaman.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas