Kantor Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Utara Kerap Ancam Bunuh Nasabah yang Telat Bayar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
Editor: Hasanudin Aco
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, selama ini memang pihak pinjaman online ini belum pernah mengirim penagih utang secara langsung.
"Sampai saat ini, ini belum ada keterangan yang sampai mendatangi tempat atau kediaman orang tersebut."
"Mereka masih pengancaman melalui media elektronik," kata Budhi.
Ruko yang digerebek polisi ini merupakan tempat usaha pinjaman online PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data.
Kedua perusahaan itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Selain DS, polisi juga sudah menetapkan tersangka terhadap LZ dan AR.
Tersangka LZ diketahui merupakan warga negara China yang berperan sebagai salah satu pemilik perusahaan.
Sementara AR berperan sebagai supervisor di dalam ruko tersebut.
Sementara itu, dua orang lainnya warga negara China masih buron.
"Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara China, dan Mrs. Feng warga negara China. Tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
Punya ratusan ribu nasabah
Perusahaan pinjaman online ilegal di Pluit Village sudah memiliki ratusan ribu nasabah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ratusan ribu nasabah itu terbagi dalam dua jalur peminjaman.