Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Utara Kerap Ancam Bunuh Nasabah yang Telat Bayar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kantor Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Utara Kerap Ancam Bunuh Nasabah yang Telat Bayar
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Ruang kerja di dalam ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12/2019). 

17.560 nasabah terdata meminjam lewat tautan Kas Cash buatan perusahaan ini, dan 84.765 nasabah lainnya lewat tautan Toko Tunai.

"Jumlah nasabahnya yang kami data ini ada sampai 17.560 orang untuk nasabah Cash Cash-nya dan 84.785 untuk nasabah Toko Tunai," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di lokasi, Senin (23/12/2019).

Adapun dalam prakteknya, perusahaan pinjaman online ilegal ini rutin membuat aplikasi untuk mengelabui polisi.

Total ada 10 aplikasi yang sudah mereka buat sebelum terungkap.

"Mereka dalam melakukan aksinya ini, karena takut ketahuan atau mungkin takut dikejar, maka aplikasi-aplikasi ini kemudian berubah-ubah atau ditutup. Kemudian ganti kulit, ganti nama dengan aplikasi yang lain," kata Budhi.

Ruko yang digerebek di area Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara ini merupakan tempat usaha pinjaman online PT Barracuda Fintech Indonesia dan PT Vega Data. Kedua perusahaan itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Tiga orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni LZ, DS, dan AR.

Berita Rekomendasi

Tersangka LZ diketahui merupakan WNA asal Cina yang berperan sebagai salah satu pemilik perusahaan.

DS berperan sebagai desk collector yang setiap menagih utang memaki-maki dan memfitnah nasabahnya. Sementara AR berperan sebagai supervisor di dalam ruko tersebut.

Sementara itu, dua orang lainnya yang merupakan WNA Cina masih buron.

"Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara Cina, dan Mrs. Feng warga negara Cina. Tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.

Cara dapatkan nasabah

Perusahaan pinjaman online ilegal di Pluit Village memiliki cara sendiri untuk mendapatkan ratusan ribu nasabah.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas