Jualan Senpi Jenis Makarov Seharga Belasan Juta, Pria Ini Dibekuk Polisi
Senjata ilegal itu ditemukan di rumah EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan 9 pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari seorang pria berinisial EC (42), Rabu (18/12/2019) lalu.
Senjata ilegal itu ditemukan di rumah EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal," kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).
Ade menerangkan, EC memperjualbelikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.
Baca: Ketika Musim Ular Justru Menjadi Berkah untuk Pedagang Sate Kobra
Informasi jual beli itu, kemudian terendus polisi yang langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah mengumpulkan bahan keterangan, kami kemudian melakukan penangkapan," ucapnya.
Dikatakan Ade, dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api jenis makarov T16, 1 pucuk senjata api jenis makarov T11 dan 2 pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.
Selain itu, Ade menambahkan, juga ditemukan 1 pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan, 1 pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan.
Serta 1 pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.