Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbakin Komentari Pengemudi Lamborghini Bergaya Koboi saat Ketemu Pelajar di Kemang

Pengemudi Lamborghini berinisial AM yang terdaftar sebagai anggota Perbakin mengaku memiliki senjata api untuk melindungi diri.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Perbakin Komentari Pengemudi Lamborghini Bergaya Koboi saat Ketemu Pelajar di Kemang
ISTIMEWA/Dokumentasi Kasat Polres Metro Jakarta Selatan
Kasat Reskrim Polres Jaksel Andi Sinjaya Ghalib dengan Lamborghini milik AM. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) menegaskan, anggotanya tak boleh membawa senjata api ke rumah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Perbakin DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto.

Menurut Setyo, semua senjata milik anggota Perbakin disimpan di gudang. Senjata itu hanya dibawa oleh anggota Perbakin untuk latihan menembak.

"Semua senjata (anggota) Perbakin itu ada di gudang. Yang bisa dipastikan adalah tidak ada senjata yang bisa keluar dari gudang kecuali untuk latihan," kata Setyo saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).

Setyo juga mengungkapkan anggota Perbakin memiliki senjata api untuk keperluan olahraga.

Sebelumnya, pengemudi Lamborghini berinisial AM yang terdaftar sebagai anggota Perbakin mengaku memiliki senjata api untuk melindungi diri.

"Kita enggak ada (ijin bela diri). Kalau senjata bela diri bukan di Perbakin karena Perbakin untuk olahraga," ungkap Setyo.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diketahui, AM menodongkan senjata api dan menembakkan tembakan ke udara terhadap dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).

Baca: Nasib Pengemudi Lamborghini yang Todong Pistol ke Pelajar, Pakai Narkoba, Mobil Disita dan Dipenjara

Peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.

Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki. Kedua pelajar itu pun melontarkan kalimat "Wah, mobil bos nih!".

AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu. Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.

Tak hanya itu, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil.

AM pun melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhentikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.

Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM. Keduanya lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.

AM ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.

Polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32 milik AM.

Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Perbakin Sebut Anggotanya Tak Diizinkan Bawa Senjata ke Rumah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas