Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Pistol pada 2 Pelajar Dijerat Ancaman Hukuman 1 Tahun Penjara
Pengemudi mobil Lamborghini yang mengacungkan pistol di hadapan dua pelajar di kawasan Jakarta Selatan, jadi tersangka dan diancam 1 tahun penjara.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
Setelah kedua pelajar berhenti, Abdul Malik meminta kedua pelajar untuk jongkok, namun mereka menolaknya.
Tak terima, pemilik mobil kemudian kembali meletupkan senjata apinya ke atas sebanyak dua kali.
"Lalu diletupkan lagi satu kali, disuruh jongkok, yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi senjata itu, tiga kali letusan," katanya.
Selain menahan sang penodong pistol, pihak kepolisian juga telah mengecek kepemilikan dari mobil Lamborghini tersebut.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kita tahan, kita sudah mengecek kepemilikan mobil mewahnya," imbuh Yusri Yunus.
Mengutip Kompas.com, senjata api yang ditodongkan kepada kedua pelajar itu ternyata memiliki kaliber 32.
Sebelumnya, atas sikap arogan dari pengemudi Lamborghini sebelumnya, kedua pelajar tersebut lalu melaporkan Abdul Malik ke Polres Jakarta Selatan.
Tak butuh waktu lama, polisi lalu menangkap Abdul Malik di kediamannya pada Senin (23/12/2019) lalu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.
Tak hanya mendekam di balik jeruji besi, tersangka juga kehilangan hak kepemilikan senjata api kaliber 32 itu.
Pasalnya, polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32 yang dimiliki tersangka sejak Juni 2019.
Abdul Malik juga diketahui bergabung sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).
Kepada polisi, Abdul Malik mengaku memiliki senjata api untuk melindungi diri.
"Senjata akan kita cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (24/12/2019).