Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain
Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan Abdul Malik (AM) berbuntut panjang, mengkonsumsi ganja dan memiliki hewan langka diawetkan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Polres Metro Jakarta Selatan pun melakukan pendalam terhadap kasus yang membelit AM.
Kepolisian melakukan penggeledahan rumah tersangka AM di kawasan Pejaten Barat, Kamis (26/12/2019).
Hasilnya polisi menemukan sejumlah bukti baru yang justru berkembang pada kasus lain.
Selengkapnya berikut penemuan-penemuan baru yang didapatkan dari hasil penyelidikan:
Baca: Viral di Medsos, Warung Makan Ini Pilih Foto Nyleneh untuk Tarik Pelanggan di Aplikasi GrabFood
Mengonsumsi ganja
Dikutip dari TribunJakarta, dari hasil pemeriksaan urine AM menunjukkan positif penggunaan ganja.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, AM juga mengakui mengemudikan mobil setelah mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"(AM) ternyata positif menggunakan ganja. Ini akan kita proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Yusri.
Kendati demikian, polisi tidak menemukan barang bukti ganja di dalam mobil Lamborghini milik AM.
"Kami sudah geledah (mobil Lamborghini), tidak ada (ganja). Tapi nanti kami coba kembangkan lagi," ungkap Yusri.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan masuk dalam narkotika golongan I.
Bagi yang terbukti mengonsumsi ganja melanggar hukum, bisa diancam hukuman penjara dan pidana denda.