Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pesepeda Yang Ditabrak PNS di Sudirman Boleh Pulang, 2 Lagi Masih Alami Luka Parah

Yusri menuturkan, dua korban lagi masih harus mendapatkan perawatan intensif lantaran diketahui mengalami luka serius.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 5 Pesepeda Yang Ditabrak PNS di Sudirman Boleh Pulang, 2 Lagi Masih Alami Luka Parah
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 5 dari 7 pesepeda yang ditabrak di Sudirman, Jakarta Pusat sudah diperbolehkan pulang setelah mengalami perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Yusri menuturkan, dua korban lagi masih harus mendapatkan perawatan intensif lantaran diketahui mengalami luka serius.

"Dari 7 korban yang ditabrak kemarin, 5 sudah kembali ke rumah, 2 yang masih sementara dirawat karena mengalami luka serius, agak parah," kata Yusri di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Kondisi yang parah tersebut juga membuat polri belum bisa memintai keterangan dua korban tersebut. Termasuk kronologi kejadian sampai insiden tersebut terjadi.

Baca: Polda Metro Jaya: Jakarta Akan Digempur Narkoba Jelang Perayaan Pergantian Tahun

Baca: Bermodus Sembunyikan 1.800 Ekstasi di Boks Mainan Anak, Pria Ini Diciduk Polisi

Baca: Tersangka Konsumsi Ekstasi Sebelum Menabrak 7 Pesepeda di Jalan Sudirman

Baca: Tersangka RB di Depan Wartawan: Tolong Dicatat Saya Nggak Suka Novel, Dia Pengkhianat

Seperti diketahui, 7 pesepeda tersebut diketahui ditabrak oleh pengemudi mobil Avanza yang diketahui adalah seorang pegawai ASN (aparatur sipil negara) bernama Toto Prasetio (43). Saat peristiwa tersebut, Toto tengah dipengaruhi konsumsi narkoba jenis ekstasi.

Yusri menyebutkan, saat ini Toto telah dilakukan penahanan di Ditlantas Polda Metro Jaya. Nantinya, pelaku juga diancam paling lama 10 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Sampai dengan saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan. Kita kenakan di pasal 312 dan 310 di UU nomor 22 tahun 2008 tentang LLAJ. Ancamannya 10 tahun penjara," tukas dia.

Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) sekira pukul 06.10 WIB.

Kendaraan yang dikemudikan Toto Prasetio melaju dari arah utara ke selatan.

Sampai di depan Gedung Summitmas, Toto menabrak rombongan pesepeda.

Sehingga pesepeda yang ditabrak itu mengalami luka.

Kemudian, para korban dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Seorang korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.

Korban lainnya yang berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan.

Lalu, korban berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.

Sementara empat korban lain yang masih berstatus pelajar, yaitu HF, RZ, GR, dan KA, juga menderita luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas