Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ASN Penabrak 7 Pesepeda Terancam 10 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi

TP dalam pengaruh narkoba saat mengendarai mobil dan menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman. Dia terancam 10 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in ASN Penabrak 7 Pesepeda Terancam 10 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi
Youtube Kompas TV
Tersangka Penabrak 7 Sepeda di Jalan Sudirman Jakarta Selatan (Tangkap Layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM-  TP, oknum aparatur sipil negara (ASN) terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara karena mengemudi dalam pengaruh narkoba.

TP dalam pengaruh narkoba saat mengendarai mobil dan menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Berikut ringkasan Tribunnews.com:

1. Terancam 10 tahun penjara

Dari hasil pemeriksaan dan menjalani tes di kepolisian, TP diketahui usai mengkonsumsi ekstasi.

Akibat perbuatannya, TP pun bisa saja diganjar sesuai dengan pasal UU LLAJ yang berlaku.

Pasal yang dikenakan ini tentunya berbeda, jika kecelakaan tersebut terjadi karena TP mengantuk.

Baca: Kaleidoskop 2019: 5 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba, Nunung hingga Jefri Nichol

Baca: Temukan Hewan Langka yang Diawetkan di Rumah AM Pemilik Lamborghini, Polisi: Sanksi Pidana 5 Tahun

Baca: Wajahnya Pucat, Ibra Azhari Dilarikan ke Klinik Biddokkes Polda Metro Jaya

Rekomendasi Untuk Anda

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan kepada TP hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, TP juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.

 Baca selengkapnya di sini

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas