Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

BKN: ASN Kebanjiran Boleh Ajukan Cuti

Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BKN: ASN Kebanjiran Boleh Ajukan Cuti
(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Banjir yang menggenangi daerah Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur mulai surut pada Kamis (2/1/2019) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena musibah banjir dipersilakan mengajukan cuti, mengingat sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya masih dilanda banjir sejak kemarin Rabu (1/1/2019).

"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS: https://bkn.go.id/berita/bkn-terbitkan-peraturan-bkn-nomor-24-tahun-2017-tentang-tata-cara-pemberian-cuti-pns...," tulis @BKNgoid, pada Kamis (2/1/2019).

Baca: Tekan Curah Hujan, BPPT Diminta Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabodetabek

"Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dgn maksimal," tambahnya.

Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia Leli Kurniarti menjelaskan tujuan dari dikeluarkan Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS.

Julia menambahkan, dalam Peraturan Badan ini dijelaskan 7 (tujuh) jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.

Baca: Ada Satpam Asyik Berenang

Cuti dengan alasan penting bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.

“Apabila dalam melaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian,” kata dia seperti dikutip dari website BKN.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas