BKN: ASN Kebanjiran Boleh Ajukan Cuti
Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena musibah banjir dipersilakan mengajukan cuti, mengingat sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya masih dilanda banjir sejak kemarin Rabu (1/1/2019).
"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS: https://bkn.go.id/berita/bkn-terbitkan-peraturan-bkn-nomor-24-tahun-2017-tentang-tata-cara-pemberian-cuti-pns...," tulis @BKNgoid, pada Kamis (2/1/2019).
Baca: Tekan Curah Hujan, BPPT Diminta Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabodetabek
"Semoga bencana banjir lekas selesai dan korban tertangani dgn maksimal," tambahnya.
Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia Leli Kurniarti menjelaskan tujuan dari dikeluarkan Peraturan Kepala BKN No. 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS.
Julia menambahkan, dalam Peraturan Badan ini dijelaskan 7 (tujuh) jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.
Baca: Ada Satpam Asyik Berenang
Cuti dengan alasan penting bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.
“Apabila dalam melaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian,” kata dia seperti dikutip dari website BKN.