PN Jakarta Pusat Kebanjiran, Sidang Diliburkan
Genangan air sudah memenuhi di lampu merah menuju ke arah Stasiun Kemayoran.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meliburkan sejumlah agenda sidang yang rencananya akan digelar hari ini, Kamis (2/1/2020).
Upaya penundaan sidang itu dilakukan karena adanya genangan air di lokasi akses menuju ke pengadilan yang berada di Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto telah memberikan surat pemberitahuan kepada para perangkat sidang adanya penundaan sidang tersebut.
Dia memandang kejadian itu sebagai "force majeure" atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Baca: Jaringan Seluler Indosat Sempat Terganggu oleh Banjir
Dia belum memberitahukan kapan persidangan akan kembali digelar di pengadilan tersebut.
Sementara itu, Bayu, seorang pengendara sepeda motor, mengungkapkan kondisi di sekitar pengadilan. Menurut dia, akses menuju ke pengadilan terputus karena adanya genangan air.
Baca: Kemenhub Siagakan Tim Reaksi Cepat Bantu Korban Banjir di Jakarta, Tangerang dan Bekasi
"Sampai depan pengadilan banjirnya. Di jalan depan pengadilan, dalam sepinggang," kata dia.
Dia melihat genangan air sudah memenuhi di lampu merah menuju ke arah Stasiun Kemayoran. Selain itu, kata dia, genangan air juga terlihat di wilayah Gunung Sahari.
"Saat ini, saya sudah putar balik," kata dia.
Untuk diketahui, pada Kamis ini akan digelar sejumlah sidang di PN Jakarta Pusat. Dua diantaranya merupakan sidang kasus tindak pidana korupsi.
Sidang pertama, kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan terdakwa pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Sidang kedua adalah kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam yang melibatkan terdakwa Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.