Ditjen Dukcapil Ganti Dokumen Warga Korban Banjir Secara Gratis
Zudan mengatakan warga dapat melakukan penggantian dokumen kependudukan tanpa prosedur yang menyulitkan, termasuk tanpa surat pengantar RT/RW.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ditjen Dukcapil Ganti Dokumen Warga Korban Banjir Secara Gratis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ditjen-kependudukan-banjir-nih2.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan aksi jemput bola dengan mengunjungi warga terdampak banjir di beberapa wilayah, Sabtu (4/2/2020)
Dokumen kependudukan tersebut, yaitu KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian yang diberikan secara gratis untuk mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat banjir.
"Hari ini kita bagi Kartu Keluarga, kemudian Akta Kematian, KTP-el, dan Akta Kelahiran yang hilang atau rusak kemarin, nah semuanya dibagikan tanpa dipungut biaya," ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh di Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara.
Baca: BNPB Pertanyakan Sistem Peringatan Dini Kebencanaan di Jakarta
Lewat keterangannya, Zudan mengatakan warga dapat melakukan penggantian dokumen kependudukan tanpa prosedur yang menyulitkan, termasuk tanpa surat pengantar RT/RW.
Beberapa wilayah yang dilakukan aksi tersebut diantaranya di kantor Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, kantor Kelurahan Gaga, Kota Tangerang.
Baca: Bibit Pertanian Busuk karena Banjir, Mentan: Kami Ganti, Tak Usah Ragu
Dijadwalkan Dirjen Dukcapil akan melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Tangerang dan Kota Bekasi.
"Kepada masyarakat diberikan kemudahan prosedurnya, tidak perlu membawa pengantar RT/RW, tidak perlu pengantar kepolisian, dokumen yang hilang dan rusak langsung kami ganti, bisa perorangan maupun kolektif melalui RT/RW masing-masing," ujarnya.
Program Dukcapil PEDULI (Penggantian Dokumen Hilang), merupakan upaya Dukcapil untuk membantu warga dalam mendapatkan dokumen Adminduk yang hilang/rusak dikarenakan bencana banjir, berupa dokumen KK, KTP, KIA, akte lahir dan akta-akta lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.