Perbaiki Dokumen Rusak Kena Banjir Datang Langsung ke ANRI, Gratis dan Ini Syaratmya
Ini syarat perbaikan dokumen rusak terkena banjir, datang langsung ke ANRI gratis
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan pelayanan kepada masyarakat korban banjir.
Khususnya untuk dokumen masyarakat yang mengalami kerusakan akibat banjir.
Pelayanan diberikan ANRI sebagai program untuk mempreservasi dan meningkatkan aksesibilitas arsip statis yang merupakan arsip bernilai guna tinggi.
Satu di antaranya arsip yang rusak akibat terjadinya bencana.
Dalam hal ini pelayanan untuk korban banjir di Jakarta dan sekitarnya sejak Rabu (1/1/2020).
Dikutip dari anri.go.id, program ANRI tersebut bernama Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA).
Layanan Restorasi Arsip Keluarga adalah layanan gratis kepada masyarakat untuk merestorasi atau perbaikan fisik arsip keluarga.
Misalnya dokumen Akte Perkawinan, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP, Sertfikikat Tanah, Ijazah, dan lainnya.
Sejak 2004
Layanan gratis alias tanpa biaya ini berawal dari tahun 2004 ketika terjadi bencana Tsunami yang menimpa Aceh dan Nias pada 26 Desember 2014.
Banyak masyarakat yang selamat dari bencana tetapi kehilangan rumahnya.
Mereka tidak hanya kehilangan keluarganya, tetapi juga properti.
Hal inilah yang membangkitkan ANRI untuk menyelamatkan sertifikat kepemilikan atas tanah-tanah para korban bencana tsunami ini.
Dengan menggunakan tehnologi Vacum Freeze Dry Chamber yang merupakan bantuan dari Jepang ANRI dapat menyelamatkan arsip-arsip yang terkena bencana ini.
Program ini akhirnya berlanjut sampai sekarang.
Selain itu, pada 2013, ANRI juga mulai memberikan layanan perbaikan akibat bencan banjir kepada masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tanggerang secara gratis.
Dalam program ini masyarakat secara individu dapat memperbaiki arsipnya dengan cara datang langsung ke kantor ANRI, jalan Ampera Raya nomor 7 Jakarta Selatan.
Mekanisme LARASKA:
1. Masyarakat datang dan diterima bagian Humas Arsip Nasional RI
2. Humas Arisp Nasioinal RI berkoordinasi dengan Subdit Restorasi Arsip
3. Bersama petugas, masyarakat ke Subdit Restorasi Arsip
4. Subdit Restorasi Arsip memeriksa tingkat kerusakan
5. Hasil pemeriksaan:
- Jika digolongkan menjadi arsip kategori tidak bisa direstorasi maka akan dikembalikan ke pemilik arsip
- Jika bisa direstorasi makan arsip diserahkan ke petugas Subdit Restorasi Arsip dan masyarakat mengisi Form 1
6. Arsip direstorasi
7. Setelah arsip selesai direstorasi, petugas menghubungi pemilik arsip
8. Pemilik arsip datang ke Subdit Restorasi Arsip untuk mengambil arsipnya dan menunjukkan Form 1
9. Petugas Subdit Restorasi Arsip mengambil dan mengembalikan arsip yang telah selesai diperbaiki sesuai nomor Form 1
10. Petugas Subdit Restorasi Arsip arsip mengisi Form 2 dan buku catatan pembukuan arsip, selesai.
Syaratnya:
1. Masyarakat membawa dokumen yang rusak ke ANRI setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
2. Dokumen asli (tidak dalam bentuk foto copy/laminating)
3. Setiap keluarga dilayani maksimal 10 lembar
4. Bisa ditunggu
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Humas Arisp Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Alamat Jalan Ampera Raya Nomor 7 Cilandak, Jakarta, 12560, Nomor Telepon: 021-780585, ext. 406.
(Tribunnnews.com/Chrysnha)