Alasan Anies Baswedan akan Digugat Korban Banjir Jakarta: Gubernur Tak Bekerja dengan Baik
Tim advokasi korban banjir DKI Jakarta melakukan gugatan kepada Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta melakukan gugatan kepada Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh korban banjir karena mereka menilai Pemprov DKI dan Anies tidak bekerja dengan baik.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Tim Advokasi korban banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan dalam acara Primetime News yang kemudian diunggah di kanal YouTube metrotvnews, Senin (6/1/2020).
"Dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerahnya tidak bekerja dengan baik," jelas Azas.
Lebih lanjut, Azas menyebutkan beberapa indikator bahwa pemerintah tidak bekerja dengan baik terkait banjir di Jakarta.
"Indikatornya, masyarakat tidak dikasih tahu akan terjadi banjir," terangnya.
"Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas, tanggal 23 Desember, DPRD Jakarta sudah memanggil semua kepala dinas DKI Jakarta, bagaimana kesiapan banjir?," ungkapnya.
Dari pertemuan tersebut, ternyata belum ada kesiapan dari pemerintah daerah untuk menghadapi banjir.
"Tidak ada kesiapan, nah ini salah siapa? Mau digugat Gubernur Jawa Barat? enggak dong," katanya.
Tak hanya itu, Azas juga menyayangkan tidak adanya informasi yang didapat oleh masyarakat kalau mau terjadi banjir.
"Kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik."
"Terus kita lihat informasi nggak ada yang didapat dari masyarakat kalau mau terjadi banjir," terangnya.
Azas juga menyebut, tidak adanya sistem pantuan darurat untuk masyarakat.
Azas menambahkan, dari tanggal 1 Januari 2020 masyarakat bekerja sendiri untuk membersihakan banjir.
"Masyarakat keleleran begitu aja, mulai tanggal 1 Januari 2020, sampai sekarang yang bekerja masyarakat aja, pemprov nya nggak kelihatan," ungkapnya.
Menurut Azas, warga Jakarta mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan mendapatkan pelayanan publik.
Sehingga Azas mengungkapkan ada dua alasan mengapa pihaknya melakukan gugatan untuk Pemprov DKI dan Anies.
"Jadi sistem peringatan dininya nggak jalan, emergency response juga nggak jalan," ungkapnya.
Gugatan ke Anies Baswedan Capai Rp 1 Triliun
Dalam wawancara tersebut, Azas menyebut timnya terbuka untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menggugat secara resmi melalui email.
Namun, warga yang ingin menggugat juga banyak yang mengajukan gugatan melalui telepon dan WhatsApp.
Hingga Senin (6/1/2020) petang, sudah ada sekitar 170 orang penggugat yang terdaftar.
Penggugat bisa mengajukan gugatan dengan menyertakan data diri lengkap serta kerugiannya hingga Kamis (9/1/2020).
Pihak tim advokasi nantinya akan mengecek data dari para penggugat dan membuat klasifikasi.
Sembari menunggu gugatan ke pengadilan, kini tim advokasi sedang menyusun gugatan beserta bukti-bukti dari para korban.
Bagi korban yang ingin ikut menggugat ke pengadilan pun nantinya bisa menjadi perwakilan.
"Karena kan juga sambil berjalan sekarang, tim kami sudah menyiapkan draft gugatannya, karena sudah tergambar, informasi sudah ada semua," kata Azas.
"Kan tinggal settingannya mencari, mendapatkan siapa yang mau jadi penggugat, terus bukti-buktinya, dan juga data-data kerugiannya," terang Azas.
Azas menjelaskan metode gugatannya memang tidak membutuhkan semua korban untuk maju ke pengadilan dan cukup perwakilan saja.
"Metode gugatan perdata class action itu dilakukan untuk yang korbannya massal dan kejadiannya sama," ujar Azas.
"Jadi misalnya ada korban 1000, tidak perlu 1000 orang, cukup diwakili satu atau dua-tiga orang," sambungnya.
Jika sampai gugatan korban banjir Jakarta menang, maka pihak Anies Baswedan terancam harus mengganti rugi diperkirakan senilai Rp 1 triliun.
Nominal tersebut nantinya masih bisa berubah tergantung berapa banyak korban yang mau menggugat ke pengadilan.
"Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan Rp 1 triliun," kata Azas.
"Kalau kita hitung, karena ada material dan imateriel."
"Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat, nanti itu yang akan mendapatkan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Ifa Nabila)