Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Dukcapil Pastikan Tak Ada Batas Waktu Urus Dokumen Rusak Warga Korban Banjir

Ia juga memastikan, warga korban banjir dipastikan akan menjadi prioritas Dukcapil mengurus dokumen.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dirjen Dukcapil Pastikan Tak Ada Batas Waktu Urus Dokumen Rusak Warga Korban Banjir
/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Badut yang tergabung dalam Aku Badut Indonesia menghibur anak-anak korban banjir di Posko Pengungsi Perumahan IKPN, Pesanggrahan, Jakarta, Minggu (5/1/2020). Kegiatan tersebut sebagai trauma healing bagi anak-anak korban banjir yang melanda Jabodetabek beberapa hari lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya tidak menentukan batasan waktu untuk warga korban banjir mengurus dokumen yang rusak atau hilang.

"Untuk penggantian, itu kami tidak beri batasan waktu. Namun, kami minta karena data kependudukan ini urgent, masyarakat yang datanya atau dokumennya hilang atau rusak untuk segera minta penggantian secepatnya saja. Ini kami berikan priorotasnya," kata Zudan Arif saat ditemui di kantor Ditjen Pemdes dan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020)..

Ia menyebut, hingga saat ini kurang lebih seribuan warga telah mengurus pergantian dokumen rusak atau hilang.

Ia juga memastikan, warga korban banjir dipastikan akan menjadi prioritas Dukcapil mengurus dokumen.

Baca: Hampir Sepekan, 697 Korban Banjir di Jakarta masih Mengungsi

"Sudah ribuan, kan seperti Kota Bekasi kan hampir semua kecamatan terdampak. Kemudian di Banten ratusan titik. Kemudian di DKI kami ada puluhan posko untuk korban banjir. Jadi ribuan, ini terus kami proses," ucap Zudan.

"Semua daerah yang terkena bencana kami prioritaskan. Wilayah bencana kami kan ada di seluruh Indonesia, ada dimana pun," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Zudan juga menyebut, utum proses pengurusan tidak memakan waktu lama.

Menurutnya, lama waktu pengurusan bergantung pada jumlah masyarakat yang memohon penggantian dokumen.

"Kalau, contoh kemarin di Teluk Naga 30 menit. Kemudian Kelurahan Pejagalan kira-kira 1 jam sampai 2 jam. Kemudian yang lain seperti di Kota Tangerang karena 102 KK langsung kami bagikan itu perlu waktu kira-kira 1 hari," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas