Tujuan Gugat Anies Baswedan soal Banjir, Azas Tigor Nainggolan: Berikan Efek Jera Gubernur Jakarta
Azas Tigor Nainggolan sebut tujuan melayangkan gugatan kepada Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah untuk berikan efek jera
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Anggoota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan sebut tujuan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah untuk memberikan efek jera.
Hal ini merupakan imbas dari adanya banjir yang menerjang wilayah ibu kota, Jakarta pada Rabu (1/1/2020).
Pernyataan ini ia ungkapkan dalam program Primetime News yang diunggah kanal YouTube metrotvnews, Selasa (7/1/2020).
"Menang atau kalah bukan target kami di pengadilan," kata Azas.
"Jadi ini untuk menimbulkan efek jera supaya gubernurnya sadar bahwa dia ini gagal (menangani banjir)," imbuhnya.
"Itu inti target utama kami," jelas Azas.
Karena Azas menganggap Pemprov DKI terutama Gubernur DKI, Anies Baswedan dinilai tidak mampu dalam mengatasi banjir.
Sehingga banyak masyarakat yang dirugikan baik secara materi maupun immaterial.
Azas juga melihat selama banjir ini, masyarakat tidak dilindungi dengan baik, tidak mendapatkan pelayanan publik yang baik, serta tidak mendapatkan keadilan sebagai warga Jakarta.
Oleh karena itu, ia bersama Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta mengajak para warga untuk melayangkan gugatan kepada Pemerintah DKI.
Selain efek jera, Azas juga mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan sebagai pendidikan publik.
"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan juga bagi Pemerintah DKI Jakarta," ujarnya.
"Supaya gubernurnya ini bekerja dengan baik untuk melindungi warganya," tambah Azas.
"Kalau masalah menang atau kalah (gugatan) itu kedua," ujarnya.
Ia menegaskan sekali lagi, yang terpenting saat ini adalah pendidikan publik dan pemberian efek jera.
Disinggung terkait durasi proses tersebut akan bergulir, Azas menyebut butuh waktu enam hingga delapan bulan.
"Kalau sidang perdata itu sekira 6 sampai 8 bulan, ya nanti lihat situasinya juga," ujarnya.
Di sisi lain, menurut penuturan Azas, kalau gugatannya ini menang, maka pihak Anies Baswedan harus menanggung ganti rugi yang diperkirakan mencapai RP 1 triliun.
"Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan sekira Rp 1 triliun, kan banyak nih" kata Azas.
"Kalau kita hitung, karena ada material dan immaterial."
"Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat gitu, nanti itu yang akan mendapatkan," imbuhnya.
Diketahui gugatan perdata yang dilayangkan oleh warga Jakarta melalui Tim Advokasi Banjir Jakarta ini akan melalui mekanisme class action.
Yakni gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih ntuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.
Menurut penuturan Azas, diperkirakan sudah terdapat sekira 170 orang yang mendaftar untuk menggugat.
Pendaftaran pun dapat dilakukan melalui telepon, Whatsapp maupun email.
Warga yang ingin turut menggugat hanya perlu mengirimkan data diri sesuai KTP serta kerugian yang mereka alami akibat banjir yang menerjang ibu kota awal tahun ini.
Azas Tigor Nainggolan menyebut gugatan ini dilakukan karena Pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak bekerja baik dalam melindungi warganya.
"Dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerah dan gubernurnya tidak bekerja dengan baik," imbuhnya.
Menurutnya, saat hendak terjadi banjir, sistem peringatan dini dan emergancy respon dari Pemprov DKI tidak berjalan.
Di mana masyarakat tidak diberi tahu kalau akan terjadi banjir di wilayah DKI Jakarta.
"Kita lihat tidak ada informasi yang didapat dari masyarakat kalau mau terjadi banjir," ujarnya.
"Tadi dikatakan air datang dari hulu, dan air tersebut butuh 8 jam sampai Jakarta," imbuhnya.
"Kan ada waktu untuk persiapan, harusnya ada early warning system di situ," tegasnya.
Azas juga melihat bahwa dari mulai banjir menerjang ibu kota hingga kini, tidak terlihat aksi Pemprov DKI dalam membantu warganya.
"Kedua yang bekerja membantu masyarakat mulai tanggal 1 Januari 2020 hingga saat ini , itu ya masyarakat," ungkap Azas.
"Pemprovnya tidak kelihatan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)