Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bakal Panggil Sejumlah Pejabat Terkait Gedung Roboh di Slipi

Polda Metro Jaya bakal memanggil beberapa pejabat publik terkait robohnya gedung empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Bakal Panggil Sejumlah Pejabat Terkait Gedung Roboh di Slipi
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Gedung roboh di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020) pagi. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya bakal memanggil beberapa pejabat publik terkait robohnya gedung empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.

Para pejabat publik tersebut nantinya akan dimintai keterangan terkait sistem administrasi dan perizinan gedung roboh tersebut.

"Ini nanti akan memanggil beberapa kepala suku dinas cipta karya, tata ruang untuk kita lakukan pemeriksaan. Satu lagi kepala unit pelayanan pajak," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Baca: Tidak Dirawat Sejak Tahun 1997 Penyebab Gedung Ambruk di Slipi

Yusri mengatakan para pejabat publik tersebut akan segera dipanggil guna diperiksa tim penyidik dengan status sebagai saksi.

Selain itu, para korban kabarnya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (10/1/2020) besok.

"Mudah mudahan dari korban bisa lah kasih keterangan awal saja sebagai bahan kelengkapan dari perkara yang ada," ujar Yusri.

Baca: Polisi Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Terkait Gedung 4 Lantai yang Roboh di Jakbar

Berita Rekomendasi

Namun, sebelum menjalani pemeriksaan, pihak kepolisian akan melihat kondisi para korban terlebih dahulu.

Pemeriksaan juga dikatakan Yusri akan dilakukan di rumah sakit tempat mereka menjalani perawatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas