Anies Baswedan Digugat Ganti Rugi Korban Banjir Senilai Rp 42,3 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat membayar ganti rugi terhadap korban banjir sebesar Rp 42,3 miliar.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat membayar ganti rugi kepada korban banjir sebesar Rp 42,3 miliar.
"Total kerugian yang dialami 243 orang korban adalah Rp 42.334.600.149. Menghukum tergugat (Anies Baswedan,-red) untuk membayar ganti kerugian Rp. 42.334.600.149," kata Azas Tigor Nainggolan, selaku juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Upaya menghukum Anies, selaku tergugat, itu merupakan permintaan Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 kepada Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Dinilai Lalai Tangani Banjir, Anies Baswedan Digugat ke Pengadilan
Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan gugatan penggugat dan menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Dia menjelaskan Anies diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karenatidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan bencana.
Selain itu, apabila majelis hakim mengabulkan gugatan itu, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 meminta agar mendistribusikan ganti kerugian tersebut.
"Memerintahkan pada hakim membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban banjir Provinsi DKI Jakarta 1 Januari 2020," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.
Upaya pengajuan gugatan Perdata secara Class (Gugatan Perwakilan Kelompok) Action Banjir Jakarta 2020 didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2020).
"Kami mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu. Ya, di awal tahun baru. Gugatan ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Azas Tigor Nainggolan, selaku juru bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Dia menjelaskan upaya pengajuan gugatan tersebut karena menilai Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta, telah lalai menjalankan kewajiban hukum.
Sebagai orang nomor 1 di DKI, menurut dia, Anies harus melindungi Warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk dari banjir yang terjadi.
"Kami menilai ada persoalan penting di sini bahwa Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta tidak menjalankan tugas dengan baik," kata dia.
Seharusnya, sebagai seorang Gubernur, kata dia, Anies melakukan sistem peringatan dini. Pada umumnya, apabila terjadi banjir, dia menegaskan, ada informasi yang diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mempunyai waktu mempersiapkan.
Selain itu, dia melihat, tidak jalannya sistem bantuan darurat atau emergency response. Dia mencontohkan banyak korban banjir mengevakuasi diri di halte TransJakarta, di pinggir tol, dan sempat tidur di kontainer seperti yang terjadi di Jakarta Utara.
"Jadi, itu yang menjadi dasar bahwa kami menggugat Gubernur DKI Jakarta atas dasar perbuatan melawan hukum," tambahnya.