Gerindra Heran Hanya Anies Baswedan yang Digugat Korban Banjir: Bung Tigor Hati-hati Motif Politik
Syarif mengingatkan kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta untuk berhati-hati dalam melakukan gugatan jangan sampai ada aspek politis.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif mengingatkan kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 untuk berhati-hati dalam melakukan gugatan.
Syarif menyebut, jangan sampai gugatan masyarakat yang kecewa terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengandung kepentingan politik.
Peringatan ini disampaikan oleh Syarif langsung kepada jubir Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan yang sama-sama hadir di program 'SAPA INDONESIA MALAM', Kompas Tv, Selasa (14/1/2020).
Sebelumnya, Syarif berpendapat ada kejanggalan terhadap gugatan yang dilakukan oleh Tim Advokasi Korban Jakarta 2020 ini
Hal ini terlihat dari adanya gugatan yang hanya dilayangkan kepada Pemprov DKI saja.
Mengingat menurut Syarif pemerintah pusat juga memiliki peran dalam adanya bencana banjir ini.
"Pertama tentang yang dituju, kenapa tidak menggugat pemerinta pusat juga?" tanya Syarif.
"Karena di sana ada hal yang saling kait-mengkaitkan," jelasnya.
Syarif juga menyebut seharusnya Tim Advokasi ini juga menggugat pemerintah pusat.
Mengingat DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Indonesia.
"Utamanya pusat dulu karena kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara," imbuhnya.
"Jakarta ini, pemerintah pusat tidak dapat lepas dari penanganan banjir, sehingga kita sama-sama saksikan hari kedua dan ketiga gubernur dipanggil (ke Isntana Kepresidenan)," ujarnya.
"Dalam konteks banjir, tentu ada tanggungjawab Pemprov DKI, tapi juga tidak boleh dibantah bahwa peran pemerintah pusat juga ada tanggung jawabnya," tegas Syarif.
Mendengar pernyataan ini, pembawa acara program tersebut yakni Aiman Witjaksono melemparkan pertanyaan kepada Syarif.
"Jadi Anda menilai seandainya hanya menggugat DKI Jakarta saja, janggal?" tanya Aiman.
"Karena pilihan, saya bisa menuju akhirnya terjadi namanya simplifikasi, penyederhana masalah," jawab Syarif.
"Kontruksi hukumnya mungkin pilihannya (Jakarta)," imbuh Syarif.
Presenter Aiman Witjaksono kemudian menanyakan perihal kecurigaan Syarif bahwa kemungkinan gugatan ini mengandung kepentingan politik.
"Anda (Syarif) mencurigai ada aspek politis di sini?" tanya Aiman.
Syarif pun menjawab bahwa sebelumnya ia sudah memperingatkan Azas tigor terkait hal ini.
"Saya berkali-kali mewanti-wanti Bung Tigor, hati-hati di era seperti ini sulit dilepaskan motif politik," kata Syarif.
"Boleh saja datangnya bukan dari bang Tigor tapi kan ini tim," ujarnya.
"Maksud saya konstruksi hukumnya tidak bisa disederhanakan seperti itu," imbuhnya.
Namun di sisi lain Syarif memberikan respon positif terkait tujuan utama dari adanya gugatan ini.
"Kalau dikatakan tadi tujuan (gugatan) untuk edukasi sosial bagus," uajr Syarif.
Tapi ketika memilih satu diantara wilayah yang terkena banjir Syarif khawatir ada nuansa politik di situ.
Alasan Tim Advokasi Korban Bencana Banjir gugat Pemprov DKI Jakarta
Dalam tayangan itu, Azas Tigor mengungkapkan alasan mengapa hanya wilayah ibu kota dan Gubernur DKI yang ia gugat.
Hal ini dikarenakan Tigor telah memiliki pengalaman di Jakarta.
"Saya juga punya pengalaman ketika menggugat banjir Jakarata 2002," ujar Tigor.
Menurutnya, apabila gugatannya di Jakarta ini dapat menjadi contoh bagi sejumlah daerah lainnya.
"Ini pilihan mengadvokasi, membangun perubahan itu tidak harus semuanya," imbuhnya.
"Kami pilih satu, Jakarta supaya ini punya multiplying effect untuk daerah yang lain," imbuhnya.
Tigor juga mengatakan alasan tim dan para korban banjir bukan soal penyebab banjir yang terjadi.
Melainkan terkait penanggulangan dan penanganan Pemprov DKI termasuk di dalamnya Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang dianggap lalai.
"Perdebatan hukum kami bukan masalah penyebab banjir itu," ujar Azas.
"Namun terkait peersoalan bagaimana menangani supaya dampak banjir di Jakarta ini tidak terlampau besar," imbuhnya.
Sehingga menurut Tigor ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Gubernur Anies Baswedan yang memiliki otoritas di wilayah Jakarta.
"Itu dalam konteks disaster management yang itu merupakan tanggungjawabnya gubernur sebagai penguasa wilayah, karena otoritas otonomi Jakarata ada di gubernur," jelas Azas.
Sehingga Azas menilai pemerintah pusat tidak ada kaitannya dengan debat hukum mereka.
"Kenapa dalam gugatan tidak masuk pemerintah pusat? karena tidak ada hubungannya dengan debat hukum kami, secara otoritas," kata Azas.
"Dalam konteks banjir iya (pemerintah pusat terkait). Tapi disaster management di Jakarta itu tanggungjawabnya pemerintah daerah bukan pusat," imbunhnya.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)