Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Azas Tigor Nainggolan, Sosok di Balik Gugatan Class Action Korban Banjir ke Anies Baswedan

Anies Baswedan resmi digugat melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh masyarakat korban banjir Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mengenal Azas Tigor Nainggolan, Sosok di Balik Gugatan Class Action Korban Banjir ke Anies Baswedan
YouTube metrotvnews
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. 

Dalam keterangan di website itu, FAKTA didirikan oleh beberapa orang yang memiliki keprihatinan terhadap masalah-masalah kehidupan kaum miskin kota Jakarta serta keinginan membangun sebuah pemerintahan Daerah di Jakarta yang bersih, partisipastif dan transparan.

FAKTA dibentuk untuk menjadi semacam “Dewan Kota Alternatif” yang selalu bisa menyuarakan kepentingan warga kota yang terlupakan oleh pemerintah kota dan para wakil rakyatnya di DPRD.

FAKTA didirikan pada tanggal 30 Mei 2000 dan berbadan hukum Perkumpulan melalui Notaris Siti Meinar Brilianti, SH dengan Akta No: 1 tanggal 2 Juli 2003.

2. Pernah Gugat PLN

Pengunjung makan ditemani lampu tempel karena gelap akibat pemadaman listrik, di Rumah Makan Ampera, Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Minggu (4/8/2019). PLN melakukan pemadaman listrik di wilayah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta dari suang hingga sore karena ada gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Transmisi Ungaran-Pemalang. Pemadaman ini telah merugikan aktivitas perekonomian terutama UMKM, seperti konveksi, toko, rumah makan, dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pengunjung makan ditemani lampu tempel karena gelap akibat pemadaman listrik, di Rumah Makan Ampera, Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Minggu (4/8/2019). PLN melakukan pemadaman listrik di wilayah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta dari suang hingga sore karena ada gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Transmisi Ungaran-Pemalang. Pemadaman ini telah merugikan aktivitas perekonomian terutama UMKM, seperti konveksi, toko, rumah makan, dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Saat terjadi pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, Azas Tigor Nainggolan diketahui menggugat PT PLN. 

Dikutip dari Wartakota, ia mengatakan, dirinya menggugat PT PLN karena pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019 mengakibatkan dirinya terlunta-lunta selama 7 jam lebih di Stasiun Bogor, Jawa Barat.

"Gugatan saya ini terhadap PLN yang menyebabkan saya terlunta-lunta 7 jam lebih di stasiun Bogor."

Berita Rekomendasi

"Karena blackout itu menyebabkan Commuter Line tidak bisa beroperasi untuk dari Bogor ke Jakarta."

"Waktu itu saya mau pulang dari Bogor ke Jakarta. Sampai di Stasiun Bogor jam 13.00 WIB."

"Saya akhirnya pulang ke Jakarta setelah dijemput anak saya sekitar jam 21.00," ungkap Azas Tigor Nainggolan, Rabu (21/8/2019). 

Azas Tigor Nainggolan menilai, kondisi yang ia alami tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PLN.

"Karena dalam pasal 28 UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengatakan PT PLN punya kewajiban menyediakan layanan memberikan listrik yang jelas," ujar dia. 

Untuk itu, ia menggugat PT PLN agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT PLN bersalah dan meminta maaf kepada dirinya secara terbuka, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 6.500.

"Kenapa tuntutannya hanya Rp 6.500? Karena itu menggantikan biaya saya membayar tol dari Bogor ke Jakarta."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas