Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

[POPULER] Siapa Azas Tigor Nainggolan, Pria di Balik Gugatan Anies? Pernah Gugat Ahok, Ini Sosoknya

Satu di antara sosok yang berperan aktif sejak awal dalam gugatan terhadap Anies sejak awal adalah Azas Tigor Nainggolan. Siapa dia?

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in [POPULER] Siapa Azas Tigor Nainggolan, Pria di Balik Gugatan Anies? Pernah Gugat Ahok, Ini Sosoknya
TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan
Analis kebijakan transportasi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan usai mendaftarkan gugatan perdatanya terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi digugat melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh masyarakat korban banjir Jakarta.

Terdapat 234 warga Jakarta yang mengajukan gugatan melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pn-jakartapusat.go.id, ratusan warga Jakarta itu diwakili oleh lima penggugat yakni Bilmar P. Limbong, Tri Agus Arianto, R. Yunita Turnip, Alfius Christono dan Syahrul Partawijaya

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

detail perkara gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
detail perkara gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (pn-jakarta.go.id)

Mereka menggugat Anies Baswedan dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 42.334.600.149, (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).

(Detail gugatan bisa Anda cek di tautan ini)

Satu di antara sosok yang berperan aktif sejak awal dalam gugatan ini sejak awal adalah Azas Tigor Nainggolan.

Berita Rekomendasi

Selama ini ia menjadi juru bicara sekaligus anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Lantas siapakah Azas Tigor Nainggolan.

Penelusuran Tribunnews.com, Azas kerap melakukan gugatan terhadap pemerintah.

Mobil Terendam Banjir Jakarta
Mobil Terendam Banjir Jakarta (Twitter/TMC Polda Metro Jaya)

Tidak hanya Anies, ia juga pernah menggugat Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Berikut sejumlah fakta tentang Azas Tigor Nainggolan yang dihimpun Tribunnews.com, Selasa (14/1/2020): 

1. Pimpin Lembaga FAKTA

Profil Azas Tigor Nainggolan di laman Fakta
Profil Azas Tigor Nainggolan di laman Fakta (fakta.or.id)

Dikutip dari laman fakta.or.id, Azas Tigor Nainggolan tercatat sebagai Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).

Dalam keterangan di website itu, FAKTA didirikan oleh beberapa orang yang memiliki keprihatinan terhadap masalah-masalah kehidupan kaum miskin kota Jakarta serta keinginan membangun sebuah pemerintahan Daerah di Jakarta yang bersih, partisipastif dan transparan.

FAKTA dibentuk untuk menjadi semacam “Dewan Kota Alternatif” yang selalu bisa menyuarakan kepentingan warga kota yang terlupakan oleh pemerintah kota dan para wakil rakyatnya di DPRD.

FAKTA didirikan pada tanggal 30 Mei 2000 dan berbadan hukum Perkumpulan melalui Notaris Siti Meinar Brilianti, SH dengan Akta No: 1 tanggal 2 Juli 2003.

2. Pernah Gugat PLN

Pengunjung makan ditemani lampu tempel karena gelap akibat pemadaman listrik, di Rumah Makan Ampera, Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Minggu (4/8/2019). PLN melakukan pemadaman listrik di wilayah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta dari suang hingga sore karena ada gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Transmisi Ungaran-Pemalang. Pemadaman ini telah merugikan aktivitas perekonomian terutama UMKM, seperti konveksi, toko, rumah makan, dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Pengunjung makan ditemani lampu tempel karena gelap akibat pemadaman listrik, di Rumah Makan Ampera, Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Minggu (4/8/2019). PLN melakukan pemadaman listrik di wilayah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta dari siang hingga sore karena ada gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Transmisi Ungaran-Pemalang. Pemadaman ini telah merugikan aktivitas perekonomian terutama UMKM, seperti konveksi, toko, rumah makan, dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Saat terjadi pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019, Azas Tigor Nainggolan diketahui menggugat PT PLN. 

Dikutip dari Wartakota, ia mengatakan, dirinya menggugat PT PLN karena pemadaman listrik pada 4 Agustus 2019 mengakibatkan dirinya terlunta-lunta selama 7 jam lebih di Stasiun Bogor, Jawa Barat.

"Gugatan saya ini terhadap PLN yang menyebabkan saya terlunta-lunta 7 jam lebih di stasiun Bogor."

"Karena blackout itu menyebabkan Commuter Line tidak bisa beroperasi untuk dari Bogor ke Jakarta."

"Waktu itu saya mau pulang dari Bogor ke Jakarta. Sampai di Stasiun Bogor jam 13.00 WIB."

"Saya akhirnya pulang ke Jakarta setelah dijemput anak saya sekitar jam 21.00," ungkap Azas Tigor Nainggolan, Rabu (21/8/2019). 

Azas Tigor Nainggolan menilai, kondisi yang ia alami tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PLN.

"Karena dalam pasal 28 UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mengatakan PT PLN punya kewajiban menyediakan layanan memberikan listrik yang jelas," ujar dia. 

Untuk itu, ia menggugat PT PLN agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT PLN bersalah dan meminta maaf kepada dirinya secara terbuka, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 6.500.

"Kenapa tuntutannya hanya Rp 6.500? Karena itu menggantikan biaya saya membayar tol dari Bogor ke Jakarta."

"Karena tadi dijemput naik mobil sama anak saya," terang Azas Tigor Nainggolan.

Tidak diketahui kelanjutan gugatan ini. 

3. Gugat Ahok soal Normalisasi Sungai

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017). Aduan yang diterimanya bermacam-macam, satu di antaranya mengenai pelayanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terlambat. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani aduan warga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017). Aduan yang diterimanya bermacam-macam, satu di antaranya mengenai pelayanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terlambat. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (/)

Saat Ahok menjabat Gubernur DKI, Azas Tigor Nainggolan juga menggugat Ahok terkait normalisasi sungai. 

Azas Tigor menggugat Ahok karena menggusur warga yang ada di bantaran sungai untuk normalisasi.

Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), lembaga yang dipimpin Azas Tigor Nainggolan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas soal penggusuran.

Dalam gugatannya itu, Fakta juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta memohon maaf kepada warga yang selama ini menjadi korban penggusuran.

"Minta maaf, bikin pengumuman di koran," kata Ketua Fakta Azis Tigor Nainggolan kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2017).

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, Fakta meminta permintaan maaf disampaikan terbuka ke minimal enam media cetak nasional, enam media televisi nasional, dan enam radio nasional.

Permintaan maaf itu dituliskan, "Saya sebagai Gubernur DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh korban penggusuran di Provinsi DKI Jakarta dan menyatakan Moratorium terhadap penggusuran di wilayah DKI Jakarta, sampai dengan adanya peraturan terkait Standar operasional prosedur penggusuran."

Namun, gugatan terhadap Ahok itu akhirnya kandas karena ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat banding sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 30 April 2019. 

(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: WartaKota, Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi/ Nibras Nada Nailufar)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas