Berhadapan dengan Debt Collector yang Semena-mena? Si Mata Elang Bisa Kena Pasal Berlapis
Reymond Purba (32) menjadi korban setelah motornya dirampas dua orang mata elang alias debt collector suruhan pihak leasing atau penyedia jasa kredit.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNJAKARTA.COM - Reymond Purba (32) menjadi korban setelah motornya dirampas dua orang mata elang alias debt collector suruhan pihak leasing atau penyedia jasa kredit kendaraan.
Ia menceritakan, motornya dirampas pada pukul 08.00 WIB di depan TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Akibat perampasan itu, Reymond telat bekerja di kantornya Jalan S Parman Jakarta Barat.
Tidak terima dengan sikap debt collector, Reymond Purba bereaksi.
"Paling ya kalau bisa baik-baik datang ke rumah," kata Reymond saat ditemui TribunJakarta.com, di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Jangan tiba-tiba merampas motor saya."
"Kan kalau kayak tadi, saya jadi telat masuk kerja. Pusing saya," ucap dia.
• Cara Latihan SKD CPNS di CAT BKN Lewat cat.bkn.go.id, Simak Langkah-langkahnya
• Persija Jakarta Datangkan 5 Pemain Baru, Sergio Farias: Itu Bukan Rekomendasi Saya, Apakah Bagus?
• Sudah Pacaran 9 Bulan, Janda Anak Tiga Bernasib Tragis Pascanikah Siri dengan Ayah Kekasih
Dijumpai TribunJakarta.com di Polsek Metro Tanah Abang, Reymond menjelaskan kronologinya.