Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesiapan Hadapi Gugatan Class Action Korban Banjir, Pemprov DKI: ''Siap Banget!''

Tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI menyiagakan 12 orang dari tim bantuan hukum dan tak menutup kemungkinan akan ditambah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kesiapan Hadapi Gugatan Class Action Korban Banjir, Pemprov DKI: ''Siap Banget!''
Twitter/TMC Polda Metro Jaya
Mobil Terendam Banjir Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan class action korban banjir ibu kota di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI menyiagakan 12 orang dari tim bantuan hukum dan tak menutup kemungkinan akan ditambah.

Hanya, 12 orang dari tim bantuan hukum tersebut tidak seluruhnya dikerahkan khusus menangani gugatan class action. Mereka akan disebar ke lima Pengadilan Negeri (PN) dan satu Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca: Anies Dikritik Soal Banjir, Fahira Idris Bandingkan Kinerja saat Jokowi dan Ahok Pimpin DKI

Paling banyak dua orang tim hukum Pemprov DKI yang akan diminta menangani gugatan di tiap pengadilan sesuai tingkat urgensi perkara.

"Siap, siap banget. Sebagian tim bantuan hukum, ada 12 orang. Mungkin ditambah," ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).

Baca: Pemprov Anggarkan Rp 4 Miliar untuk Toa Sesuai Perintah Anies Baswedan, PSI: Berarti Ada Kegagalan

"Tapi nggak semua turun. Ada lima pengadilan. Dibagi-bagi, tidak semua jadi 12-nya tangani gugatan class action," imbuh dia.

Kata Yayan, saat ini pihaknya belum menerima berkas gugatan dari kubu penggugat. Setelah berkas tersebut diterima, selanjutnya tim hukum Pemprov DKI akan mempelajarinya lebih dulu.

Berita Rekomendasi

"Kemungkinan Minggu depan kami terima berkas gugatannya," ujar dia.

Baca: Dewi Tanjung Ungkap Fakta Soal Video Massa Ngaku Dibayar Rp 100 Ribu untuk Demo Anies Baswedan

Diberitakan, sekitar 243 warga DKI Jakarta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan meminta ganti rugi Rp 42,3 miliar karena menjadi korban banjir.

Baca: Setelah Heboh Anggaran Lem Aibon, Pemprov DKI Anggarkan 4 Miliar untuk Toa Banjir, Untuk Apa?

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara nomor 27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Januari 2020.

"Hari ini kami dari Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi 1 Januari lalu ya di awal tahun baru. Nah gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata anggota Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas