Team APP Laporkan ''Ema Ema'' Bawa Poster Turunkan Presiden Saat Demo Anies Baswedan
Suhadi mengatakan, konteks demo yang dilakukan pada Selasa kemarin oleh massa Jakarta Bergerak tentunya jauh berbeda
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Team Advokat Perduli Perdamaian (APP) melaporkan sejumlah perempuan, yang dinamai Ema Ema kepada penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).
Pelaporan tersebut dilakukan karena Ema Ema itu membawa poster yang bertuliskan "Maka Presidenmu (Jokowi) Kita Lengserkan" saat demo terkait penanganan banjir kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berlangsung pada Selasa (14/1) lalu.
"Di tengah maraknya demo kemarin, ternyata ada demo tandingan yang dimotori Ema Ema dengan memakai slogan, "Maka Presidenmu akan kita Lengserkan" dan lain-lain," kata perwakilan Team APP, C. Suhadi ketika berada di Polda Metro Jaya.
Baca: Gubernur DKI Anies Baswedan Kerap Jadi Sorotan, M Qodari Singgung Pemilu 2024: Calon Kuat Presiden
Suhadi mengatakan, konteks demo yang dilakukan pada Selasa kemarin oleh massa Jakarta Bergerak tentunya jauh berbeda dari apa yang diperbuat para Ema Ema yang dilaporkan itu.
"Demo kemarin itu adalah demo Anies Baswedan, tidak ada urusannya dengan masalah presiden karena presiden itu sudah terpilih," ujarnya.
Lebih lanjut, Suhadi menilai apa yang dilakukan Ema Ema itu sudah menjadi bentuk pelecehan terhadap simbol negara.
Baca: Fahira Idris Protes saat Anies Baswedan Disebut Tak Siap Atasi Banjir, Bandingkan Era Jokowi & Ahok
Pasalnya, mengatasnamakan warga Indonesia, Ema Ema itu hendak menurunkan Presiden Joko Widodo dari kursi jabatannya.
"Tujuan besarnya adalah kita mau kasih pesan kepada siapapun bahwa pemilu sudah selesai, simbol-simbol negara itu tidak boleh lagi dibawa-bawa. Itu yang mau kita tegaskan," ujar Suhadi.
"Siapapun, kita akan laporkan karena presiden terpilih itu milik bangsa Indonesia, bukan milik satu kalangan saja, tapi milik bangsa Indonesia," ujarnya lagi.
Selain itu, pasal yang akan digunakan Team APP dalam laporan polisi yang ditujukan kepada Ema Ema tersebut adalah pasal 107, 169, dan UU ITE 28 ayat (2).
"Kita sudah ada bukti dalam flashdisk, berisi video dan juga tripping dari koran-koran juga kita masukkan, sudah ada," tandasnya.