Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik

Berdasarkan studi pihaknya, 14 persen dari komposisi limbah Jakarta terdiri dari sampah jenis kantong plastik.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membungkus barang belanjaan menggunakan kantong kresek (kantong plastik) di salah satu toko plastik di Jalan Cibadak, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019). Kementerian Keuangan mengusulkan kantong plastik yang tidak bisa didaur ulang atau kantong plastik berbasis petroleum menjadi barang kena cukai dengan tarif sebesar Rp 200 per lembar. Cukai tersebut dilakukan untuk mengendalikan kecenderungan masyarakat dalam mengkonsumsi barang yang berbahaya. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergub larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai jadi upaya Pemprov DKI mengubah kebiasaan masyarakat dalam berbelanja.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono menjelaskan, lewat Pergub Nomor 142 Tahun 2019 masyarakat diharapkan bisa beralih memakai kantong pakai berulang yang ramah lingkungan.

"Kan kita mengubah kebiasaan, mengembalikan kebiasaan lama belanja pakai kantong belanja," ujar Andono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Berdasarkan studi pihaknya, 14 persen dari komposisi limbah Jakarta terdiri dari sampah jenis kantong plastik.

Baca: Pemprov DKI Kurangi 14 Persen Sampah Plastik Sekali Pakai Lewat Pergub

Penerapan Pergub diharapkan bisa menekan angka tersebut.

Pemprov DKI sadar tak bisa 100 persen menekan produksi sampah plastik di Jakarta.

Namun Andono menyebut tak bisa pesimis begitu saja lantaran upaya perbaikan lingkungan perlu dilakukan dengan konsisten.

Berita Rekomendasi

Proses perubahan perilaku masyarakat juga tak bisa terjadi dalam waktu singkat. Butuh waktu agar mereka sadar bahwa plastik adalah limbah berbahaya yang sulit terurai.

Lantas dia mencontohkan sewaktu Pemprov DKI menginisasi kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day di sepanjang Jalan Jend. Sudirman - MH. Thamrin.

Mulanya sulit membayangkan kegiatan di setiap akhir pekan itu diterima semua pihak karena konsekuensi menutup ruas jalan protokol yang cukup padat pada hari biasa. Tapi lambat laun rutinitas ini diterima bahkan jadi opsi lokasi vakansi masyarakat.

Contoh tersebut dijadikan preseden bagi Pemprov DKI untuk menerapkan kebijakan Pergub kantong plastik.

"Memang nggak bisa diawal ditanya, 'hasinya nanti gimana?' Kita harus fokus dan toh, ada contoh baik yang ternyata bisa," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas