Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendaraan Luar Jabodetabek Bisa Terjerat Tilang Elektronik di Jakarta

Mulai Februari 2020, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) akan memasuki babak baru.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kendaraan Luar Jabodetabek Bisa Terjerat Tilang Elektronik di Jakarta
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara motor menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Pusat, Minggu (15/9/2019). PT Transportasi Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 Oktober 2019. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Februari 2020, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) akan memasuki babak baru.

Bukan hanya menindak sepeda motor dan mobil pribadi dengan nomor polisi lingkup Jakarta saja, tapi juga akan menyasar ke seluruh kendaraan bermotor dari luar Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf sudah melakukan rapat dengan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) terkait masalah integrasi data nasional yang akan dilaksanakan Februari mendatang.

"Selama ini kan untuk mobil berpelat selain B (Jakarta) masih dilakukan tindakan secara manual, karena memang data yang belum terhubung," ucap Yusup yang disitat dari NTMC Polri, Senin (20/1/2020).

Bila datanya sudah terintegrasi secara nasional, Yusuf mengatakan, semua bisa ditekan sehingga penindakan bisa dilakukan dengan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar langsung menuju ke alamat rumah masing-masing.

Belum semua wilayah yang masuk ke dalam kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipasangi rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) tilang elektronik.

Baca: Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang

Pantauan dari empat lokasi penerapan tilang elektronik, baru persimpangan Sarinah dan Bundaran Senayan yang telah dipasangi RPPJ.

Berita Rekomendasi

Sementara dua wilayah lainnya yaitu Bundaran Patung Kuda dan simpang Harmoni belum terlihat adanya RPPJ, Selasa (2/10/2018).

Senada dengan Yusuf, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, juga menjelaskan bila dengan adanya integrasi data pihaknya tak perlu lagi berkordinasi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan kendaraan di luar nomor Jakarta seperti yang selama ini dilakukan.

Artinya, bukti pelanggaran yang sudah tertangkap kamera, bisa langsung ditujukan ke alamat pelanggar meskipun berada di luar Jakarta.

"Kalau untuk mengirim bukti pelanggaran selama ini kami menghabiskan biaya sebesar Rp 2 juta per hari, jadi kalau satu bulan bisa mencapai Rp 60 juta. Bila sudah ada integrasi secara nasional maka bisa langsung mengirimkan data pelanggaran langsung," kata Arif.

Tak hanya mengirim bukti pelanggaran saja, Arif juga menjelaskan bila pihaknya bisa melakukan blokir secara langsung kalau memang tidak melakukan pembayaran dendanya.

Sebelumnya Arif juga sudah pernah mengatakan penerapan ETLE di luar pelat B juga akan berlaku di ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Untuk jenis pelanggaran yang diincar tak berbeda, namun di tol tak ada pengawasan ganjil genap, tapi mengutamakan batas kecepatan, bermain ponsel, dan penggunaan safety belt.

Semua Kendaraan Pelanggar Bisa Terjerat Tilang Elektronik di Jakarta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semua Kendaraan Pelanggar Bisa Terjerat Tilang Elektronik di Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas