Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Kafe Esek-esek di Penjaringan, Korbannya 10 ABG

Kasus perdagangan orang (human trafficing) dan eksploitasi anak di bawah umur berhasil diungkap Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Bermodus Kafe Esek-esek di Penjaringan, Korbannya 10 ABG
Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong
Pelaku eksploitasi anak ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020) 

"Enam pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki ini, memiliki peran masing-masing. Mereka bekerja secara sistematis," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).

Peran keenamnya kata Yusri, R alias Mami Atun, selaku pemilik cafe berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan menyediakan tempat.

Lalu A alias Mami Tuti, juga memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan berperan sebagai mucikari.

"Jadi, ada dua mami di cafe tersebut," kata Yusri.

Sementara D alias Febi, yang juga perempuan kata Yusri berperan mencari dan menjual anak kepada Mami Atun dan Mami Tuti.

"Tersangka TW perannya mencari dan menjual anak kepada dua mami itu. Jadi Febi dan TW perannya sama yakni mencari anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan di cafe itu," kata Yusri.

Menurut Yusri, setiap satu anak perempuan yang didapat Febi dan TW dijual seharga antara Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 Juta.

Berita Rekomendasi

Lalu, kata Yusri tersangka A berperan mencari pria hidung belang di cafe yang mau dilayani dan ditemani anak di bawah umur.

"Serta tersangka E yang berperan sebagai timer, cleaning service, penjaga kamar, pencatat dan pengumpul bayaran PSK di cafe," kata Yusri.

Menurut Yusri, setiap berhubungan badan dengan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial di cafe itu, dipatok harga Rp 150 Ribu.

"Dari Rp 150 ribu itu, sebanyak Rp 60 Ribu untuk si anak di bawah umur dan sisanya untuk pengelola cafe. Uang Rp 60 Ribu akan dihitung dan diberikan ke para PSK setiap dua bulan," kata Yusri.

Yusri menjelaskan sindikat ini sudah beroperasi selama 2 tahun lebih di cafe tersebut.

Atas perbuatannya kata Yusri para pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP tentang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Omzet Cafe yang Memaksa 10 ABG Jadi PSK di Penjaringan Menggiurkan Mencapai Rp 2 Miliar Per Bulan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas