Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty Minta Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi Diusut Tuntas, Polri: Biarkan Sidang Berjalan Rampung

Lutfi Alfiandi, mengaku mendapatkan penyiksaan dari oknum penyidik. Amnesty International Indonesia minta mengusut tuntas dugaan kekerasan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Amnesty Minta Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi Diusut Tuntas, Polri: Biarkan Sidang Berjalan Rampung
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pelajar melakukan Aksi Tolak RKUHP di belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). 

"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Saat di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.

"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ungkap lutfi Alfiandi.

Diketahui, Lutfi Alfiandi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali, namun tetap bertahan dan terus membuat kerusuhan

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Devina Halim/Cynthia Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas