Amnesty Minta Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi Diusut Tuntas, Polri: Biarkan Sidang Berjalan Rampung
Lutfi Alfiandi, mengaku mendapatkan penyiksaan dari oknum penyidik. Amnesty International Indonesia minta mengusut tuntas dugaan kekerasan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.
Saat di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.
"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ungkap lutfi Alfiandi.
Diketahui, Lutfi Alfiandi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali, namun tetap bertahan dan terus membuat kerusuhan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Devina Halim/Cynthia Lova)