Soal Izin PKL Berdagang di Trotoar, Anies Sebut Fungsi Trotoar Banyak dan Tak Harus Selalu Steril
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar.
Wacana tersebut akan segera terwujud bersamaan dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur kawasan pedestrian di Jakarta.
Sebelumnya, Anies mengungkapkan jika trotoar bukan hanya untuk pejalan kaki dan harus bebas dari PKL.
"Trotoar itu bisa memiliki fungsi lebih dari satu, ya untuk pejalan kaki tapi juga bisa untuk fungsi-fungsi yang lain," kata Anies Baswedan yang dikutip dari tayangan YouTube Metro TV, Selasa (22/1/2020).
"Dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR, dan jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL," tambahnya.
"Trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," terang Anies.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Buka Suara
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, Pergub tersebut sudah berbentuk draf dan kini sedang dikoreksi.
"Seperti yang saya sampaikan, Pergub ini lagi dikoreksi," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJakarta, Jumat (17/1/2020).
Hari menjelaskan, Pergub tersebut nantinya akan mengatur kriteria PKL dan trotoar yang boleh digunakan untuk berdagang.
"Yang bisa kita akomodir yang (lebar) trotoarnya lebih dari lima meter, di situ PKL dimungkinkan bisa berdagang," ujarnya
Meski demikian, Hari enggan menjelaskan lebih detail terkait trotoar mana saja yang akan diperuntukan bagi para PKL.
Ia pun menyebut, pejalan kaki masih menjadi prioritas utama Pemprov DKI dalam pengembangan trotoar multifungsi ini.
"Intinya (Pergub) kita lagi susun, dikaji. Kalau nanti keluar bisa dilihat detailnya," kata Hari.