Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Izin PKL Berdagang di Trotoar, Anies Sebut Fungsi Trotoar Banyak dan Tak Harus Selalu Steril

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Soal Izin PKL Berdagang di Trotoar, Anies Sebut Fungsi Trotoar Banyak dan Tak Harus Selalu Steril
KOMPAS.COM/NURSITA SARI - Dok. Biru Komunikasi Publik Kementerian PUPR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berselisih pendapat soal penanganan banjir di Jakarta. 

"Yang penting intinya tidak mengganggu pejalan kaki. Hak pejalan kaki tetap nomor satu, ini (PKL) hanya pelengkap," tambahnya menjelaskan.

Menteri PUPR Angkat Bicara

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mempersilakan PKL memanfaatkan trotoar.

Namun harus memenuhi syarat yang tertuang di Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbeda pendapat mengenai penyebab banjir
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbeda pendapat mengenai penyebab banjir (Kolase Tribunnews)

Syarat-syarat

1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter.

Hal itu agar tidak menggangu pejalan kaki.

Berita Rekomendasi

2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar lima meter.

3. Memiliki organisasi atau lembaga yang mengelola keberadaan kegiatan usaha kecil formal (KUKF).

4. Menggunakan lahan privat.

5. PKL tidak berjualan di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas