Soal Izin PKL Berdagang di Trotoar, Anies Sebut Fungsi Trotoar Banyak dan Tak Harus Selalu Steril
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
"Yang penting intinya tidak mengganggu pejalan kaki. Hak pejalan kaki tetap nomor satu, ini (PKL) hanya pelengkap," tambahnya menjelaskan.
Menteri PUPR Angkat Bicara
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mempersilakan PKL memanfaatkan trotoar.
Namun harus memenuhi syarat yang tertuang di Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Syarat-syarat
1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter.
Hal itu agar tidak menggangu pejalan kaki.
2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar lima meter.
3. Memiliki organisasi atau lembaga yang mengelola keberadaan kegiatan usaha kecil formal (KUKF).
4. Menggunakan lahan privat.
5. PKL tidak berjualan di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)