Soal Izin PKL Berdagang di Trotoar, Anies Sebut Fungsi Trotoar Banyak dan Tak Harus Selalu Steril
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar.
Wacana tersebut akan segera terwujud bersamaan dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur kawasan pedestrian di Jakarta.
Sebelumnya, Anies mengungkapkan jika trotoar bukan hanya untuk pejalan kaki dan harus bebas dari PKL.
"Trotoar itu bisa memiliki fungsi lebih dari satu, ya untuk pejalan kaki tapi juga bisa untuk fungsi-fungsi yang lain," kata Anies Baswedan yang dikutip dari tayangan YouTube Metro TV, Selasa (22/1/2020).
"Dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR, dan jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL," tambahnya.
"Trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," terang Anies.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Buka Suara
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, Pergub tersebut sudah berbentuk draf dan kini sedang dikoreksi.
"Seperti yang saya sampaikan, Pergub ini lagi dikoreksi," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJakarta, Jumat (17/1/2020).
Hari menjelaskan, Pergub tersebut nantinya akan mengatur kriteria PKL dan trotoar yang boleh digunakan untuk berdagang.
"Yang bisa kita akomodir yang (lebar) trotoarnya lebih dari lima meter, di situ PKL dimungkinkan bisa berdagang," ujarnya
Meski demikian, Hari enggan menjelaskan lebih detail terkait trotoar mana saja yang akan diperuntukan bagi para PKL.
Ia pun menyebut, pejalan kaki masih menjadi prioritas utama Pemprov DKI dalam pengembangan trotoar multifungsi ini.
"Intinya (Pergub) kita lagi susun, dikaji. Kalau nanti keluar bisa dilihat detailnya," kata Hari.
"Yang penting intinya tidak mengganggu pejalan kaki. Hak pejalan kaki tetap nomor satu, ini (PKL) hanya pelengkap," tambahnya menjelaskan.
Menteri PUPR Angkat Bicara
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mempersilakan PKL memanfaatkan trotoar.
Namun harus memenuhi syarat yang tertuang di Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Syarat-syarat
1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter.
Hal itu agar tidak menggangu pejalan kaki.
2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar lima meter.
3. Memiliki organisasi atau lembaga yang mengelola keberadaan kegiatan usaha kecil formal (KUKF).
4. Menggunakan lahan privat.
5. PKL tidak berjualan di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)