Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan: Jakarta Jadi yang Pertama Bebaskan BBN-KB Kendaraan Listrik

Lewat Pergub ini, masyarakat Jakarta yang punya atau berencana membeli kendaraan listrik bisa menikmati pembebasan pajak.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
zoom-in Anies Baswedan: Jakarta Jadi yang Pertama Bebaskan BBN-KB Kendaraan Listrik
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teken Pergub Nomor 3 Tahun 2020 soal kebijakan insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk transportasi kendaraan listrik berbasis baterai.

Lewat Pergub ini, masyarakat Jakarta yang punya atau berencana membeli kendaraan listrik bisa menikmati pembebasan pajak. 

Anies sendiri mengklaim kebijakan ini jadi yang pertama dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam hal pembebasan BBN-KB.

"Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/01/2020).

Baca: Agung Wicaksono Mundur dari Jabatan Dirut TransJakarta, Ini Alasannya

Baca: Proyek Revitalisasi Monas Tuai Polemik, Puan Maharani: Kembalikan seperti Aslinya

Baca: Dicalonkan Jadi Wakil Gubernur DKI, Riza Patria Tidak Akan Melakukan Lobi Terhadap Anggota DPRD

Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 2020 - 31 Desember 2024, alias lima tahun ke depan. 

Tapi, Pergub ini hanya berlaku bagi kendaraan pribadi maupun umum dengan syarat, murni 100 persen menggunakan baterai sebagai penggeraknya. Bukan bersifat hybrid alias semi listrik.

Baca: Anies Baswedan Ikut Resmikan Heritage Building di Kedubes AS

BERITA REKOMENDASI

Pergub soal bebas pajak BBN-KB ini juga jadi bagian menopang pemerintah pusat mewujudkan target dalam Perpres Nomor 55/2019.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit, hybrid 711.000 unit dan 2,1 juta unit sepeda motor listrik di tahun 2025.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas