Berawal dari Pencarian ABG Hilang di Depok, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kawasan Kalibata
Kepolisian berahasil membongkar praktik prostitusi di sebuah apartemen, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Berawal dari laporan warga yang kehilangan anak gadisnya SA (15), kepolisian berahasil membongkar praktik prostitusi di sebuah apartemen, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Keluarga SA (15) awalnya mendatangi Polres Metro Depok melapor bila anaknya hilang dari rumah sejak akhir 2019.
Atas laporan tersebut, Polres Metro Depok pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
"Kita awalnya menerima laporan perihal anak hilang dari warga. Kemudian kita dalami dan diketahui keberadaan anak tersebut," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Depok, Kamis (23/1/2020).
Baca: Bermula dari Laporan ABG Hilang, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung Anak di Bawah Umur
Hasil penyelidikan, SA diketahui berada di salah satu apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.
Penyidik kemudian mendatangi unit apartemen tersebut dan melakukan penggeledahan.
Petugas kemudian menyusuri tiap seluk beluk unit apartemen tersebut dan mendapatkan SA berada di sebuah kamar bersama tiga wanita lainnya.
Baca: Menkumham Yasonna Laoly Pilih Tinggalkan Wartawan Saat Ditanya Soal Harun Masiku
Di apartemen itu, petugas juga mendapati seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yang bertindak untuk menjual para ABG tersebut.
"Disana ada empat wanita. Tiga masih dibawah umur dan satu sudah dewasa," papar Azis.
Dari keterangan yang didapat, diduga para wanita itu dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Namun beruntung, SA belum sempat dijadikan PSK oleh sang joki.
"Mereka diduga kerja sebagai PSK yang dikoordinir oleh JF dan FD. Tapi untuk SA belum sampai (dijadikan PSK)," kata Azis.
Baca: Konsep Unik Kopi di Jakarta Selatan, Ajak Pengunjung Ngobrol dengan Barista
Para wanita itu ditawarkan kepada pria hidung belang seharga Rp 900 ribu.
Sedangkan sang joki mendapat uang Rp 50-100 ribu.
"Mereka ditawarkan melalui aplikasi," katanya.
Kasusnya kini masih terus didalami.
Petugas masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Yang kita tangani adalah kasus laporan anak hilang. Ternyata diduga ada tindak prostitusi juga namun terjadi di Jakarta Selatan."
"Sehingga kita berkoordinasi dengan pihak Jakarta Selatan (Polres) untuk pengungkapan," tuturnya.
Kasus perdagangan manusia bermodus kafe esek-esek di Penjaringan
Kasus perdagangan orang (human trafficing) dan eksploitasi anak di bawah umur berhasil diungkap Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut kepolisian membekuk 6 pelaku.
Keenamya diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan untuk melayani pria hidung belang di sebuah tempat hiburan malam, yakni di Cafe Khayangan di Jalan Rawa Bebek, RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Keenam pelaku dibekuk di tempat hiburan malam itu, Senin (13/1/2020).
Baca: Kasus Eksploitasi Anak di Penjaringan: Diduga Dipaksa Temani 10 Pria Hidung Belang Per Hari
Mereka adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E.
Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berpera sebagai mucikari.
Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, mengatakan omzet Cafe Kahyangan yang menyediakan anak di bawah umur atau ABG sebagai PSK, terbilang cukup fantastis.
"Omzetnya yakni mencapai Rp 2 miliar sebulan."
Baca: Pelaku Begal Payudara di Bekasi Sasar Ibu-ibu yang Gedong Anak Sebagai Korbannya
"Ini dimungkinkan karena mereka mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang," kata Pujiyarto.
Menurutnya, sepuluh anak perempuan yang direkrut oleh mereka dan dijadikan sebagai PSK diberi tempat penampungan di dalam cafe.
"Saat ini para korban atau 10 anak dibawah umur itu dalam pendampingan pihak terkait yakni dari Kemensos dan UPT P2TP2A DKI Jakarta," kata Pujiyarto.
Para korban ini katanya direkrut para pelaku tidak hanya dari Jakarta dan sekitarnya saja.
"Tetapi ada juga dari daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat," kata Pujiyarto.
Baca: Setengah Tahun Mendekam di Tahanan, Rey Utami Terkejut Lihat Perkembangan Buah Hati
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan enam pelaku sindikat eksploitasi anak yang dibekuk pihaknya terdiri dari pengelola dan pemilik cafe, mucikari, hingga orang yang berperan memperdaya dan merekrut anak perempuan di bawah umur serta petugas cafe.
"Enam pelaku yang terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki ini, memiliki peran masing-masing. Mereka bekerja secara sistematis," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Peran keenamnya kata Yusri, R alias Mami Atun, selaku pemilik cafe berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan menyediakan tempat.
Lalu A alias Mami Tuti, juga memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan berperan sebagai mucikari.
"Jadi, ada dua mami di cafe tersebut," kata Yusri.
Sementara D alias Febi, yang juga perempuan kata Yusri berperan mencari dan menjual anak kepada Mami Atun dan Mami Tuti.
"Tersangka TW perannya mencari dan menjual anak kepada dua mami itu. Jadi Febi dan TW perannya sama yakni mencari anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan di cafe itu," kata Yusri.
Menurut Yusri, setiap satu anak perempuan yang didapat Febi dan TW dijual seharga antara Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 Juta.
Lalu, kata Yusri tersangka A berperan mencari pria hidung belang di cafe yang mau dilayani dan ditemani anak di bawah umur.
"Serta tersangka E yang berperan sebagai timer, cleaning service, penjaga kamar, pencatat dan pengumpul bayaran PSK di cafe," kata Yusri.
Menurut Yusri, setiap berhubungan badan dengan anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial di cafe itu, dipatok harga Rp 150 Ribu.
"Dari Rp 150 ribu itu, sebanyak Rp 60 Ribu untuk si anak di bawah umur dan sisanya untuk pengelola cafe. Uang Rp 60 Ribu akan dihitung dan diberikan ke para PSK setiap dua bulan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan sindikat ini sudah beroperasi selama 2 tahun lebih di cafe tersebut.
Atas perbuatannya kata Yusri para pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP serta Pasal 506 KUHP tentang menyebabkan dan memudahkan perbuatan cabul serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penulis: Vini Rizki Amelia
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polres Metro Depok Bongkar Praktik Prostitusi di Apartemen saat Cari Anak Hilang, Simak Kronologinya