Sederet Fakta Bajing Loncat Cilincing: Pelaku Berumur 15 Tahun, Uang Curian Buat Main Game
Dua bajing loncat yang biasa beroperasi di wilayah CIlincing, Jakarta Utara akhirnya tertangkap.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua bajing loncat yang biasa beroperasi di wilayah CIlincing, Jakarta Utara akhirnya tertangkap.
Polres Metro Jakarta Utara menangkap kedua tersangka MD (19) dan DP (15) setelah aksi mereka viral di media sosial.
Berbekal barang bukti video yang viral itu, polisi langsung menyelidiki identitas dan keberadaan para tersangka.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus tersebut.
1. Polisi Buru Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, video viral yang merekam aksi keduanya saat mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing, terjadi pada Kamis (23/1/2020).
Berbekal barang bukti video yang viral itu, polisi langsung menyelidiki identitas dan keberadaan para tersangka.
Alhasil, pada Minggu (26/1/2020), MD dan DP ditangkap di sekitaran wilayah Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.
"Dari face recognition melalui video viral, petugas menduga bahwa pelakunya tidak jauh dari TKP."
"Betul, bahwa di sekitaran Kebon Baru petugas melakukan penangkapan terhadap para tersangka," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).
2. Barang Bukti
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri para tersangka dari sambungan truk trailer.
Barang bukti yang diamankan berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.
Selain kedua bajing loncat, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial LD dan DN.
Kepada para bajing loncat, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral yang merekam aksi para bajilo ini diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya @camera_penjuru.
Dalam video tersebut, para bajilo ini terlihat mengambil sejumlah barang dari bawah sambungan trailer ketika lalu lintas tengah dalam kondisi padat merayap.
3. Masih Kelas 6 SD
Polisi menangkap dua bajing loncat (bajilo) asal Cilincing yang aksinya viral di media sosial.
Salah satu tersangka, DP diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Tersangka DP ini merupakan pelajar SD namun usianya 15 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Senin (27/1/2020).
Meskipun sudah berusia 15 tahun, DP diketahui masih duduk di bangku lantaran tiga kali tidak naik kelas.
"Memang sudah tiga kali tidak naik kelas. Sehingga walaupun 15 tahun, tersangka ini baru kelas 6 SD," ucap Budhi.
DP sendiri sudah mencuri barang dari sambungan truk trailer sebanyak dua kali.
Sebagai bajing loncat, DP biasa beraksi bersama teman sekaligus tersangka lainnya, MD (19).
Kedua tersangka ditangkap usai aksi mereka saat mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing, Kamis (23/1/2020) lalu, viral di media sosial.
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri para tersangka dari sambungan truk trailer.
Barang bukti yang diamankan berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.
Selain kedua bajilo, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial LD dan DN.
Kepada para bajilo, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
4. Uang Buat Main Game
Dua bajing loncat yang ditangkap polisi usai aksinya viral, MD (19) dan DP (15), mendapatkan uang dari menjual barang curian dari truk trailer.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, uang hasil kejahatan digunakan kedua tersangka untuk bermain game.
"Hasil kejahatan berupa uang yang sudah mereka jual kepada para penadah itu digunakan untuk bermain video game gitu ya. Jadi untuk berfoya-foya mereka," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).
Hasil pencurian dua bajing loncat ini berupa dua ban dalam, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.
Barang-barang itu dijual kepada dua penadah yang juga sudah ditangkap, yakni LD dan DS.
"Satu dongkrak ini Rp 50.000 dan satu tekel ini dihargai Rp 20.000 per bijinya. Kemudian ban dalam dijual kepada penadah DN. DN membeli ban dalam ini dengan harga Rp 10.000," ucap Budhi.
5. Beroperasi saat Jalanan Macet
Dua bajing loncat viral yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, MD (19) dan DP (15), biasa beroperasi ketika kondisi jalanan sedang macet.
Kapolres Metro Jakara Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, kondisi jalanan macet memudahkan kedua tersangka untuk mengambil barang dari truk trailer yang melintas.
"Jadi memang mereka beroperasi saat jam-jam macet. Itu kan memang memperlambat laju kendaraan," jelas Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (27/1/2020).
Kedua tersangka biasa beroperasi di sekitaran wilayah Cilincing, tepatnya di ruas Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara.
Mereka lalu mengambil sejumlah barang dari sambungan truk yang sekiranya punya nilai jual.
Dari video viral yang merekam aksi MD dan DP, pencurian dilakukan dengan mengambil barang dari kolong sambungan truk.
"Para pelaku ini sudah mempelajari di mana titik-titik penempatan barang yang mereka incar," kata Budhi.
Kedua tersangka ditangkap usai aksi mereka saat mencuri barang dari sambungan truk trailer di Jalan Cakung Cilincing, Kamis (23/1/2020) lalu, viral di media sosial.
Berbekal barang bukti video yang viral itu, polisi langsung menyelidiki identitas dan keberadaan para tersangka. Alhasil, pada Minggu (26/1/2020), MD dan DP ditangkap di sekitaran wilayah Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.
• Asap Hitam Membumbung, Warga Pemukiman Kebayoran Lama Panik Berlarian
• Prostitusi Online di Padang Terbongkar: Andre Rosiade Beri Info, Sang Wanita Mengaku Kehabisan Uang
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti yang dicuri para tersangka dari sambungan truk trailer.
Barang bukti yang diamankan berupa dua karet ban, dua tali tekel, dan satu unit dongkrak.
Selain kedua bajilo, polisi juga menangkap dua orang penadah berinisial LD dan DN.
Kepada para bajilo, polisi menetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Sementara kepada para penadah, polisi menetapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral yang merekam aksi para bajilo ini diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya @camera_penjuru. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)