Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut TransJakarta Jadi Buron Jaksa, Hingga Kini Belum Jalani Hukuman Kasus Penipuan

Sebab sebelum putusan inkrah dinyatakan harus masuk ke lembaga pemasyarakatan, Donny masih berstatus tahanan kota.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Dirut TransJakarta Jadi Buron Jaksa, Hingga Kini Belum Jalani Hukuman Kasus Penipuan
Via Kompas.com
Dirut Transjakarta Donny Andy S Saragih dan Agung Wicaksono. (DOK. PT TRANSJAKARTA). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari keberadaan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, Donny Andy S Saragih.

Tujuannya untuk mengeksekusi atau memasukkannya ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Dia kan selama ini belum melaksanakan pidananya, dia belum menjalankan hukuman penjaranya. Dia belum dieksekusi makanya dia masih berkeliaran. Kami lagi cari supaya dibawa ke sana (Lembaga Pemasyarakatan)," ujar Riono saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).

Riono mengatakan, keputusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) agar Donny ditahan itu sudah sejak Maret 2019 lalu.

Namun, sayangnya pihak Kejaksaan belum juga mengeksekusi Donny hingga saat ini.

Sebab sebelum putusan inkrah dinyatakan harus masuk ke lembaga pemasyarakatan, Donny masih berstatus tahanan kota.

Baca: Kronologi Lengkap Kematian Yuyun saat Jaga Halte Transjakarta, Ucapkan Ini Sebelum Tewas

Baca: Gagal Jadi Dirut Transjakarta, Terpidana Penipuan Donny Saragih: Bukan Masalah Saya Sendiri

Baca: Donny Andy Saragih Cuma Tiga Hari Jabat Dirut TransJakarta, PSI Singgung Proses Seleksi Direksi BUMD

"Dia waktu itu pada saat masih penyidikan masih jadi tahanan kota, nah setelah ada putusan inkrahnya baru dia harusnya jadi tahanan lapas," kata dia.

Berita Rekomendasi

Riono menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Donny untuk memintanya datang ke kantor Kejari Jakpus agar segera dieksekusi.

Namun, hingga saat ini Donny tak diketahui keberadaannya.

"Kalau saya tahu dia (Donny) ada di mana pasti sudah dijemput dibawa ke lapas," ujar Riono.

Polemik pengangkatan Donny Adapun awalnya Donny tejerat kasus penipuan.

Saat itu ia menjabat sebagai direktur operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.

Kemudian, Donny dan Porman Tambunan didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti.

Majelis Mahkamah Agung menyatakan mereka terbukti melakukan penipuan dan dikenakan hukuman dua tahun penjara.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama PT Transjakarta.

Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny setelah Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.

Donny ditunjuk sebagai direktur utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) pada Kamis (23/1/2020).

Sementara BP BUMD baru menerima laporan tentang kasus yang menjerat Donny pada Sabtu (25/1/2020).

"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujar Faisal dalam siaran pers resmi Pemprov DKI, Senin (27/1/2020).

Kasus Donny sendiri terkuak saat Ombudsman Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengungkap ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana penipuan.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pengangkatan direktur TJ itu.

Nah, dari laporan itu konsultasi itu kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ucap Teguh. (Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Jalani Hukuman, Mantan Dirut Transjakarta Diburu Kejari Jakpus",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas