Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecuali Anies, Tiga Gubernur DKI Sebelumnya Kantongi Izin Revitalisasi Monas

Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kecuali Anies, Tiga Gubernur DKI Sebelumnya Kantongi Izin Revitalisasi Monas
Kompas.com
Suasana proyek revitalisasi di Taman Sisi Selatan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Ratusan pohon ditebang terkait dengan proyek revitalisasi ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut revitalisasi Monas sudah dilakukan sebanyak 4 gubernur.

Namun, baru di era Anies Baswedan revitalisasi tersebut dilakukan tanpa izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu (izin komisi pengarah)," ujar Basuki seusai rapat di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca: Mensesneg Undang Sejumlah Menteri dan Pengamat Bahas Revitalisasi Monas

Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua, Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris, serta beranggotakan; Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata.

Aturan era Soeharto itu mengatur bahwa Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.

"Berarti 3 gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (gubernur Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," kata Basuki.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno selalu Ketua Komisi Pengarah meminta revitalisasi yang tengah berjalan di kawasan Monas dihentikan sementara.

Baca: Mensesneg Minta Anies Baswedan Hentikan Revitalisasi Monas, Ini Alasannya

Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk di stop dulu," kata Pratikno pada kesempatan yang sama.

Pratikno meminta Pemprov DKI segera mengirim surat resmi ke Komisi Pengarah.

Menurut Pratikno, setelah surat permintaan izin diterima, Komisi Pengarah akan segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.

"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh komisi pengarah," katanya.

Hingga saat ini, proyek revitalisasi di sisi selatan kawasan Monas masih berjalan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas