Kecuali Anies, Tiga Gubernur DKI Sebelumnya Kantongi Izin Revitalisasi Monas
Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Editor: Hasanudin Aco
Menurut Pemprov DKI Jakarta, proyek itu tidak bisa dihentikan meskipun belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI Jakarta merasa terikat kontrak dengan kontraktor pemenang tender, PT Bahana Prima Nusantara.
"Kan ini perjanjian. Kalau (ada perjanjian dengan) kontraktor, kan kami enggak bisa (memutuskan) sepihak," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).
Penebangan pohon
Kepala Unit Pelaksana Teknis Monas Isa Sanuri mengatakan sebanyak 205 pohon dicabut dan dipindahkan akibat revitalisasi Monas.
Isa menjelaskan, 150 pohon berukuran besar dipindahkan ke pelataran selatan, sementara 55 pohon kecil dipindahkan ke bagian barat dan timur.
Kompas.com pun menelusuri keberadaan pohon-pohon yang katanya dipindahkan itu pada Rabu (22/1/2020).
Pencarian pertama dilakukan di bagian selatan Monas yang merupakan lokasi pengerjaan revitalisasi.
Lokasi tersebut sudah tertutup seng setinggi dua meter sehingga menghalangi pandangan terhadap pengerjaan revitalisasi di baliknya.
Baca: Setneg Sebut Revitalisasi Monas Belum Dapat Izin
Selanjutnya, pencarian bergeser ke arah barat Monas.
Di kawasan ini ratusan pohon berukuran kecil hingga besar tampak berdiri kokoh dan rapi.
Selama 30 menit mengelilingi pedestrian di kawasan barat Ancol, tidak ditemui adanya pohon-pohon yang seperti baru ditanam.
Tak ada bekas undukan atau galian tanah yang menunjukkan lokasi itu baru ditanami pohon-pohon ukuran besar.
Tak terlihat pula ada pot-pot tanaman yang baru diletakan.