Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PUPR Sebut Revitalisasi Monas Tanpa Izin, Istana dan Ketua DPRD DKI Minta Dihentikan

Basuki Hadimuljono menyebut revitalisasi Monumen Nasional (Monas) era Anies Baswedan dilakukan tanpa izin. Istana dan Ketua DPRD DKI minta dihentikan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Menteri PUPR Sebut Revitalisasi Monas Tanpa Izin, Istana dan Ketua DPRD DKI Minta Dihentikan
KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO dan KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Revitalisasi Monas 

TRIBUNNEWS.COM -  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyebut revitalisasi Monumen Nasional (Monas) era Gubernur Anies Baswedan dilakukan tanpa izin.

Padaha, pada era tiga Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, proses revitalisasi Monas berjalan setelah mendapat izin.

Basuki Hadimuljono mengatakan, revitalisasi Monas harus mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka terlebih dahulu.

"Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu (izin komisi pengarah)," ujar Basuki di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia pun meminta Anies Baswedan untuk mengikuti prosedur yang ada seperti tiga Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.

"Berarti tiga gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," jelas Basuki.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono (Lita Febriani/Tribunnews.com)

Minta Revitalisasi Monas Dihentikan

Berita Rekomendasi

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan keberadaan pohon-pohon di Monas saat melakukan sidak, Senin (27/1/2020) lalu.

"Itu pohonnya diapain?" tanya Prasetio di Kawasan Monas, dikutip dari Kompas.com.

"Ada yang dipindahkan, ada yang ditebang," jawab Kepala Seksi Pelayanan Informasi UPK, Monas Irfal Guci.

Pras menyebut, pohon-pohon besar pasti ditebangi, karena tidak mungkin jika dipindahkan ke lokasi lain.

"Tapi pohon besar itu tidak mungkin dipindahkan, pasti ditebang," katanya.

Irfal berkelit, di wilayah sisi selatan atau yang sebagian adalah lapangan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) yang tidak tumbuh banyak pohon.

"Ini sebagian IRTI jadi sebenarnya tidak ada pohon," jawabnya.

Kader PDI Perjuangan ini bingung sebab hingga kini revitalisasi masih terus berjalan meski sempat diminta diberhentikan oleh Komisi D DPRD DKI.

"Ini enggak diberhentikan (revitalisasinya)?" tanya Pras.

"Tolong dihentikan ya ini, saya Ketua DPRD," lanjutnya.

Mendengar hal tersebut, Irfal dan perwakilan UPK Monas hanya diam dan tak bisa berbuat apa-apa.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, juga meminta proses revitalisasi Monas untuk dihentikan sementera.

Pihaknya bakal mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas permintaan tersebut.

Pratikno menyebut, belum ada prosedur yang dilalui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana revitalisasi.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara, Senin (27/1/2020).

Ia mengatakan, revitalisasi Monas belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di mana Mensesneg menjabat sebagai ketuanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah.

Sehingga, Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.

"Di situ ditegaskan, badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," jelasnya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Pratikno menjelaskan, Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Kawasan Monas kepada Komisi Pengarah Jumat (24/1/2020) lalu.

"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," kata dia.

Pratikno segera menyurati Pemprov DKI terkait permintaan penghentian revitalisasi Kawasan Monas.

Ia berharap Pemprov DKI memenuhi dan mentaati perintah tersebut.

"Makanya tentu saja karena ini prosedur yang jelas dalam regulasi, ya harus ditaati."

"Kami juga Komisi Pengarah akan secepatnya menggelar rapat membahas ini," lanjut Pratikno.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail) (Kompas.com/Ihsanuddin/Ryana Aryadita Umasugi)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas