Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKINGNEWS: Divonis 4 Bulan Tahanan, Luthfi Si Pembawa Bendera Kemungkinan Bebas Malam Ini

Majelis hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Luthfi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKINGNEWS: Divonis 4 Bulan Tahanan, Luthfi Si Pembawa Bendera Kemungkinan Bebas Malam Ini
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 17.00 WIB, Senin (20/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Terdakwa kasus kerusuhan saat demo 30 September 2019, Dede Luthfi Alfiandi, divonis hukuman 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim, Luthfi divonis karena melanggar pasal 218 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senngaja pada waktu orang datang dan berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan vonis, Kamis (30/1/2020).

Baca: Datangi PN Jakpus, Habiburokhman dan Haris Azhar Harap Luthfi Divonis Bebas

Majelis hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Luthfi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyebut Luthfi sudah bisa bebas selambat-lambatnya malam ini.

"Kita kan nuntut 4 bulan, pasalnya sama (218 KUHP), jadi putusan hakim sama persis dengan tuntutan kita. Artinya setelah putus per bulan ini, Luthfi sudah bisa keluar. Per bulan dipotong masa tahanan. Paling lambat malam ini pukul 00.00 WIB keluar," kata Andri.

Baca: Pelukan Ibunda Tercinta untuk Dede Luthfi Si Pembawa Bendera

Diketahui, Luthfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam proses interogasi, Luthfi menyebut dianiaya oknum penyidik untuk diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas